Kesehatan
CATAT! Ini Daftar 5 Obat Ranitidin yang Mengandung Zat Penyebab Kanker dan Solusi Obat Penggantinya
BPOM telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung zar yang menyebabkan kanker.
CATAT! Ini Daftar 5 Obat Ranitidin yang Mengandung Zat Penyebab Kanker dan Solusi Obat Penggantinya
SERAMBINEWS.COM - BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan lima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine (NDMA).
NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.
Kelima produk ranitidin yang terdeteksi mengandung zat penyebab kanker adalah:
1. Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk
2. Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia
3. Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab
4. Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL
5. Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma
Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.
Sementara itu, empat produk ranitidin lainnya ditarik sukarela.
Baca: Obat Asam Lambung Ranitidine Disebut Mengandung Zat Penyebab Kanker, Begini Respon BPOM
Baca: Jadi Pemicu Kanker, Produk Ranitidin Mulai Ditarik dari Pasaran
Baca: Asam Lambung Naik Tiba-tiba? Coba 5 Bahan Alami Ini Untuk Meredakan Sakit Lambung
Dilansir dari penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk ranitidin yang tekontaminasi NDMA, ranitidin sebetulnya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus sejak 1989.
Pemberian izin tersebut didasari oleh kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu.
Namun, pada 13 September 2019, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.
"NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," ujar siaran pers resmi dari BPOM, 4 Oktober 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/obat-ranitidin.jpg)