Berita Nasional
Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - PPN dikenakan saat transaksi jual beli, dan biasanya sudah termasuk dalam harga yang dibayar konsumen.
Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia sangat beragam, tergantung pada jenis dan klasifikasinya.
Secara umum, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berikut daftar barang yang kena PPN berdasarkan regulasi terbaru:
Barang Konsumsi Umum (Tarif PPN 11 persen):
Pakaian dan aksesori: Semua jenis busana, termasuk sepatu dan tas
Produk elektronik: Smartphone, laptop, televisi, dan perangkat elektronik lainnya
Kosmetik dan produk perawatan diri: Make-up, skincare, parfum
Produk otomotif: Kendaraan bermotor dan suku cadang
Makanan olahan kemasan: Termasuk makanan ringan dan minuman dalam kemasan.
Barang Mewah (Tarif PPN 12 % ):
Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar
Alat transportasi mewah: Pesawat pribadi, balon udara, kapal pesiar
Senjata api dan peluru khusus: Kecuali untuk keperluan negara
Barang yang Tidak Kena PPN:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemenkeu
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Menteri Sri Mulyani
Korupsi Kuota Haji, Oknum Kemenag Diduga Terima 'Pelicin' Rp 113 Juta Per Jemaah |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, Terungkap Kegiatan Setya Novanto Selama di Lapas hingga Dapat Remisi |
![]() |
---|
Nathania Putri Diwansyah, Sosok ‘Humble’ dan Disiplin, Wakili Aceh sebagai Paskibraka Nasional 2025 |
![]() |
---|
8.417 Napi Se-Indonesia Dapat Remisi HUT RI, Negara Hemat Rp 639 Miliar |
![]() |
---|
Kantor Kemenag Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Menag: Kita Serahkan ke KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.