Berita Nasional
Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
"Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).
SERAMBINEWS.COM - PPN dikenakan saat transaksi jual beli, dan biasanya sudah termasuk dalam harga yang dibayar konsumen.
Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia sangat beragam, tergantung pada jenis dan klasifikasinya.
Secara umum, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berikut daftar barang yang kena PPN berdasarkan regulasi terbaru:
Barang Konsumsi Umum (Tarif PPN 11 persen):
Pakaian dan aksesori: Semua jenis busana, termasuk sepatu dan tas
Produk elektronik: Smartphone, laptop, televisi, dan perangkat elektronik lainnya
Kosmetik dan produk perawatan diri: Make-up, skincare, parfum
Produk otomotif: Kendaraan bermotor dan suku cadang
Makanan olahan kemasan: Termasuk makanan ringan dan minuman dalam kemasan.
Barang Mewah (Tarif PPN 12 % ):
Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar
Alat transportasi mewah: Pesawat pribadi, balon udara, kapal pesiar
Senjata api dan peluru khusus: Kecuali untuk keperluan negara
Barang yang Tidak Kena PPN:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Kemenkeu
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Menteri Sri Mulyani
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, ke Mana Wapres Gibran Saat Pelantikan Menteri? |
![]() |
---|
Telan Korban Jiwa-Kantor Pemerintah Dibakar, Prabowo tak Bentuk Tim Investigasi Demo Berujung Ricuh |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp 1 Triliun, KPK Panggil Dirut Taspen sebagai Saksi Kasus Dugaan Investasi Fiktif |
![]() |
---|
Prabowo Rombak Kabinet Lagi, Komposisi Menteri & Wamen Terbanyak dari Parpol Gerindra |
![]() |
---|
Resmi! 1.059 Peserta Lulus Calon Praja IPDN 2025, Ini Cara Cek Hasil dan Syarat Registrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.