Berita Nasional

Tarif Pajak Jadi Sorotan, Kemenkeu Tegaskan tak Ada Perubahan Kebijakan PPN

 "Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).

Editor: Nurul Hayati
KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (5/3/2024). 

 "Kan kebijakan tadi sudah diumumkan bahwa tidak ada perubahan kebijakannya," ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, dikutip Minggu (18/8/2025).

SERAMBINEWS.COM -  PPN dikenakan saat transaksi jual beli, dan biasanya sudah termasuk dalam harga yang dibayar konsumen.

Barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia sangat beragam, tergantung pada jenis dan klasifikasinya.

Secara umum, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Berikut daftar barang yang kena PPN berdasarkan regulasi terbaru:

Barang Konsumsi Umum (Tarif PPN 11 persen):

Pakaian dan aksesori: Semua jenis busana, termasuk sepatu dan tas

Produk elektronik: Smartphone, laptop, televisi, dan perangkat elektronik lainnya

Kosmetik dan produk perawatan diri: Make-up, skincare, parfum

Produk otomotif: Kendaraan bermotor dan suku cadang

Makanan olahan kemasan: Termasuk makanan ringan dan minuman dalam kemasan.

Barang Mewah (Tarif PPN 12 % ):

Hunian mewah: Rumah, apartemen, kondominium dengan harga jual di atas Rp30 miliar

Alat transportasi mewah: Pesawat pribadi, balon udara, kapal pesiar
Senjata api dan peluru khusus: Kecuali untuk keperluan negara

Barang yang Tidak Kena PPN:

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved