OTT KPK di Lampung Utara

Kronologi OTT KPK di Lampung Utara, Bupati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta dari Total Janji Rp 1,2 M

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp 800 juta dari total janji suap Rp 1,24 miliar terkait proyek di 2 dinas.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (kedua kanan) dikawal petugas saat tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait OTT di Jakarta, Senin (7/10/2019). KPK menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan mengamankan uang sekitar Rp 600 juta yang diduga terkait dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) di Lampung Utara. 

Kronologi OTT KPK di Lampung Utara, Bupati Diduga Terima Suap Rp 800 Juta dari Total Janji Rp 1,2 M

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangkunegara.

Suap itu terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Sebagai penerima suap, KPK menjerat 4 orang lainnya.

Mereka adalah Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri.

Sementara sebagai pemberi suap, KPK menjerat dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap sebanyak Rp 800 juta dari total janji suap Rp 1,24 miliar terkait proyek di 2 dinas tersebut.

Baca: Sosok Bupati Lampung Utara yang Ditangkap KPK, Pernah Gagal Gantikan Posisi Ayahnya sebagai Bupati

Baca: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara dan 5 Orang Jadi Tersangka, Segini Total Uang yang Diamankan

Baca: Pamer Slip Gaji Rp 5,9 Juta, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Punya Harta Rp 19,1 Miliar

Baca: Hubungan Sedarah Hingga Hamil 8 Bulan Terjadi di Lampura, Keluarga Sering Pergoki Aksi Keduanya

Kasus ini bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Minggu (6/10/2019) malam hingga Senin (7/10/2019) dini hari.

Kala itu, tim Satgas KPK mengamankan Agung, Raden, Syahbuddin, Wan Hendri, dan Chandra. Kemudian ada dua orang lagi yang turut diamankan namun tidak dijadikan tersangka, yaitu Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Fria Apristama dan Reza Giovanna dari unsur swasta.

"Sementara untuk HWS (Henra Wijaya Saleh) hari ini menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor Kepolisian Daerah Lampung pada 11.00 WIB," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Kronologi penangkapan

Kronologi perkaranya, Basaria mengungkapkan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati Agung, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan  menangkap Raden sekira pukul 18.00 WIB.

Pada saat itu, dikatakan Basaria, penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati Agung karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung sekira pukul 19.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved