Berita Aceh Barat Daya
Berantas Narkoba, Dayah Inshafuddin Minta Abdya Tiru Kebijakan Langsa, Pengedar Diusir dari Gampong
pengedar narkoba yang melakukan tindakan secara berulang-ulang sangat membayakan atau merusak masyarakat banyak
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pengurus Cabang (PC) Persatuan Dayah Inshafuddin Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa yang dinilai sangat komit memberantas narkoba.
Pemko Langsa menyatakan setiap pengedar (bandar) narkoba harus diusir dari gampong.
Dalam hal ini, masyarakat harus memberi dukungan sehingga peredaran barang haram itu dapat diberantas.
Ketua PC Persatuan Dayah Inshafuddin Abdya, Tgk TR Kamaluddin kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019) mengatakan, upaya pemberatasan narkoba yang semakin mengkhawatirkan harus dimulai dari gampong/desa.
Baca: Korupsi Pengadaan Alat Perangkap Hama Kopi Rp 48 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Bener Meriah
Terkait hal ini, Ulama Dayah Inshafuddin mengapresiasi kebijakan Pemko Langsa telah menyatakan bandar yang masih mengedar narkoba harus diusir dari gampong.
“Barang kali, Abdya harus meniru kebijakan Pemko Langsa,” kata Tgk Yong, nama panggilan Tgk TR Kamaluddin.
Sedangkan Ulama Dayah Inshafuddin mendukung sepenuhnya jika Pemkab Abdya melakukan tindakan serupa.
Diakui bahwa tindakan pengusiran pengedar narkoba dari gampong sangat tergantung kekompakan masyarakat setempat.
Namun Pemkab harus benar-benar memberi dukungan sepenuhnya.
Sesungguhnya mengusir seseorang dari gampong tempat kediamannya agak sulit.
Baca: Dewan Lama Pakai Toyota Fortuner, Pimpinan DPRK baru Pidie Jaya Segera Diberi Pajero Sport
“Namun, bila sanksi sosial itu dilakukan aparatur gampong bersama tokoh masyarakat dan tokoh adat, kemudian didukung penuh pemerintah kabupaten, maka tindakan pengusiran pengedar narkoba bisa terlaksana,” kata Tgk Yong.
Sebab, pengedar narkoba yang melakukan tindakan secara berulang-ulang sangat membayakan atau merusak masyarakat banyak.
Terutama kalangan generasi penerus, sehingga sah saja diusir dari gampong, termasuk pemakai yang tidak bisa ditolerir lagi.
Terkait hal ini, masyarakat dan pemerintah harus kompak atau sejalan sehingga tercipta gampong yang bersih dari peredaran dan pemakai narkoba yang sangat merusak itu.
Seluruh elemen masyarakat harus diberikan pemahaman agar tidak pernah takut menghadapi pengedar dan pemakai narkoba.
Baca: Dikerjakan 2017, Perumahan Nelayan di Seruway Aceh Tamiang Belum Siap Huni
Seperti diberitakan, Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, kembali menegaskan agar mengusir bandar narkoba yang masih mengedarkan narkoba di Gampong Sungai Paoh Pusaka maupun gampong lainnya.
"Masyarakat harus kompak sejak sekarang, jika masih ada bandar narkoba bergentayangan di Gampong Sungai Pauh Pusaka harus diusir," ujar Marzuki Hamid, saat melounching Gampong Bersih Narkoba (Bersinar), Kamis (3/10/2019) lalu.
Selain itu, Ketua BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny SH MH, melantik Penggiat Relawan Anti Narkoba Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, di halaman kantor keuchik setempat.
Marzuki Hamid juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak pernah takut untuk menghadapi para bandar ataupun kelompoknya yang merusak generasi bangsa.
Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Langsa, AKBP Navry Yulenny SH MH, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemko Langsa, yang telah mendukung dan memberikan bimbingan kepada Pemerintah Gampong Sungai Pauh Pusaka.(*)