Breaking News

Berita Abdya

Diduga NPK Palsu Beredar di Abdya, Dewan Desak Pemkab Aktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida

“Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua DPRK Abdya Sementara, Nurdianto, didampingi anggota DPRK memperlihatkan pupuk jenis NPK nonsubsidi yang diterima oleh masyarakat saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gampong di Kecamatan Tangan-Tangan, Jumat (4/10/2019) lalu. 

“Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi. Apakah KP3 di Abdya belum dibentuk atau bagaimana, kita tak tahu,” kata Julinardi.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

 SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Pemerintah Kabupaten setempat untuk mengaktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Desakan ini sehubungan, beredar pupuk NPK nonsubsidi diduga palsu.

Di beberapa lokasi di Abdya, sehingga sangat merugikan kalangan petani.

 “Kita mendesak Pemkab Abdya untuk mengaktifkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” kata Julinardi, Anggota DPRK Abdya kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019).

Dijelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI bahwa, KP3 dibentuk di provinsi dan kabupaten kota.

 Sekda Kabupaten bertindak sebagai Ketua KP3.

Baca: Salah Satu Pemimpin Terkorup di Dunia, Curi Uang Rakyat Triliunan Sampai Buat Negaranya Jadi Miskin

Sedangkan anggotanya selain dari  instansi terkait, juga masuk unsur dari kepolisian dan kejaksaan.

 “Namun, KP3 Kabupaten Abdya seperti tak terdengar aktivitasnya, sementara pupuk NPK yang diduga palsu beredar di sejumlah lokasi. Apakah KP3 di Abdya  belum dibentuk atau bagaimana, kita tak tahu,” kata Julinardi.  

Ditambahkan bahwa, jika memang belum dibentuk sangat disayangkan.

Kemudian disarankan segera dibentuk KP3 Kabupaten Abdya, sesuai ketentuan telah yang mengatur.

Sebab, menurutnya KP3 sangat dibutuhkan.

Terutama upaya mengantisipasi beredar pupuk ilegal atau pupuk yang diduga palsu.

Karena  kandungannya tidak jelas.

Baca: Ketua Komnas HAM: Kita Sudah Minta Keterangan Irwandi Yusuf,Tagore Abubakar, Jenderal TNI dan Polri

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved