Berita Abdya
Komisi Pengawasan Pupuk di Abdya Ternyata belum Dibentuk, Distanpan Ambil Sampel NPK ‘Mencurigakan
Perihal belum dibentuk KP3 diakui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, drh Nasruddin ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (9/10/2019).
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Perihal belum dibentuk KP3 diakui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, drh Nasruddin ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (9/10/2019).
Komisi Pengawasan Pupuk di Abdya Ternyata belum Dibentuk, Distanpan Ambil Sampel NPK ‘Mencurigakan
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), ternyata belum dibentuk.
Padahal, KP3 memiliki objek pengawasan bukan saja terhadap peredaran dan kandungan pupuk bersubsidi, melainkan juga pupuk nonsubsidi, sehingga pemakaiannya tidak merugikan para petani.
Perihal belum dibentuk KP3 diakui Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Abdya, drh Nasruddin ketika menjawab Serambinews.com, Rabu (9/10/2019).
“Belum, karena terkait anggaran. Tahun depan segera kita bentuk (KP3 Kabupaten),” katanya.
Meski belum ada KP3, kata Nasruddin, petugas Distanpan Abdya sudah turun ke lapangan sehubungan berkembangkan kabar beredar pupuk NPK yang mencurigakan.
Hanya saja petugas yang turun ke lapangan hingga Rabu, belum menemukan pupuk NPK Phonska yang diduga palsu.
Yang ditemukan, kata Nasruddin, hanya pupuk nonsubsidi jenis NPK P.Phonska yang diproduksi CV Cahaya Abadi (CA).
Baca: Bakal Diperkenalkan 15 Oktober Mendatang, Ini Bocoran Spesifikasi Realme X2 Pro, Lihat Penampakannya
Baca: Tim CRU DAS Peusangan Giring Gerombolan Gajah Liar Gunakan Mercon
Baca: Miliki Alat Terlengkap Operasi Mata, Ramai-ramai Berobat ke Bireuen
Pupuk nonsubsidi jenis NPK P.Phonska ini ditemukan di salah satu lokasi di Kecamatan Tangan-Tangan, Abdya.
Produk pupuk NPK tersebut adalah jenis formula an-organik bentuk formula butiran.
Perusahaan tersebut beralamat di Sunan Kudus, Kelurahan Wadeng, Kecamatan Sedayu, Gresik Jawa Timur.
Pupuk nonsubsidi NPK P.Phoska isi 50 kilogram per karung itu juga memiliki Izin Daftar Nomor 01.01.2018.294 dan Izin Sertifikat Uji Mutu Nomor 0396/RA/IV/2018. Tanggal pengajuan 6 Februari 2018.
Pun begitu, kata Kadispan Abdya, Nasruddin, petugas turun lapangan sudah mengambil sampel utuh satu karung untuk keperluan pemeriksaan di laboraturium.