Berita Banda Aceh
Korupsi Pengadaan Alat Perangkap Hama Kopi Rp 48 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Bener Meriah
Dua tahun kemudian kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan saat ini berkasnya sudah rampung dan akan dilimpahkan
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) kembali mengungkap kasus korupsi miliaran rupiah di Aceh.
Kali ini, penyidik Subdit III Tipikor berhasil membongkar kasus rasuah pengadaan alat perangkap hama kopi senilai Rp 48 miliar di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah.
Kasus itu sendiri sudah dilidik sejak tiga tahun terakhir tepatnya pada tahun 2016 silam.
Dua tahun kemudian kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan saat ini berkasnya sudah rampung dan akan dilimpahkan.
Baca: Tiba di Aceh Timur, Begini Kisah Keluarga Jecky Selamat dari Kerusuhan di Wamena
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferesni pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/10/2019) mengatakan, kasus itu disidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Sprin/44.a./IX/RES.3.3./2018/ Dit Reskrimsus tanggal 3 Septermber 2018.
Untuk kronologisnya, jelas Kabid Humas, pada tahun 2015 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah melaksanakan kegiatan program bantuan atraktan penangkap hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah dengan anggaran bersumber dari APBN senilai Rp 48.150.000.000.
Baca: Tim CRU DAS Peusangan Giring Gerombolan Gajah Liar Gunakan Mercon
“Yang melaksanakan kegiatan pengadaan ini adalah PT Jaya Perkasa Group,” kata Kombes Ery didampingi Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin.
Menurut Ery, korupsi dilakukan oleh para tersangka dengan cara melakukan mark-up atau penggelembungan harga alat perangkap hama kopi tersebut.
“Mereka mark-up harga di mana harga satu alat yang dikeluarkan oleh distributor dimark-up harganya hingga dua kali lipat,” kata Ery.
Menurut Kabid Humas, kerugian negara dalam kasus tersebut menurut Ery sebesar Rp 16.502.363.636.
Baca: Miliki Alat Terlengkap Operasi Mata, Ramai-ramai Berobat ke Bireuen
Adapun keempat tersangka adalah, mantan Kadishutbun Bener Meriah yang juga kuasa pengguna anggaran di masanya berinisial AR.
Kemudia T selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), MU selaku rekanan, dan TJ selaku rekanan yang menerima sub kontrak pekerjaan.
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin menerangkan, keempat tersangka saat ini memang tidak ditahan karena mereka sangat kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik.
Baca: Kapolri Jenderal Tito Karnavian: Papua Belum Aman Kalau Tokoh ULMWP dan KNPB Belum Ditangkap
“Berkas keempat tersangka sudah rampung semua dan akan kita lakukan penyerahan tahap kedua.