Berita Aceh Tamiang

Lolos Hukuman Mati, Warga Aceh Tamiang Kembali Pasarkan Sabu-Sabu dari Balik Jeruji

Edi Samurai sendiri ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi. Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni...

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
ILUSTRASI - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI langsung memboyong barang bukti sabu 29 kg dan seorang kurir sabu-sabu, Nazaruddin, warga Panton Labu, Aceh Utara, ke Jakarta. 

Edi Samurai sendiri ternyata narapidana yang baru saja lolos dari hukuman mati di PN Tebingtinggi.

Hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 19 tahun penjara dan selanjutnya dikirim ke LP Cipinang.

"Kasus ini membuktikan kalau peredaran narkoba tidak ada pengaruh di luar atau di dalam penjara. Tindak pidana ini ekstra ordinary, bukan lagi sangat meresahkan, tapi sudah sangat merusak," tegas Roby. (*)

Baca: Jalan, Sekolah, Hingga Sejumlah Rumah Warga Terancam Abrasi Krueng Peusangan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved