Berita Aceh Selatan
Pegawai Rutan Tapaktuan Teken Pakta Integritas Antinarkoba
bila setelah di tes urine ada petugas Rutan yang terindikasi memakai Narkoba maka akan dilaporkan ke Kanwil Kemenhum HAM untuk diberi sanksi tegas
Penulis: Taufik Zass | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, menggelar apel antinarkoba dan penandatanganan pakta integritas antinarkoba.
Apel yang berlangsung di Rutan Kelas II B Tapaktuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Fathorrosi A. Md. IP. S. Sos. M. Si, Rabu (9/10/2019).
Pada Apel tersebut, para petugas Rutan Kelas II B Tapaktuan menyatakan serta membubuhkan tandatangan bersedia memerangi Narkoba dan siap ditindak tegas.
Baca: BREAKING NEWS: Bus PMTOH Kecelakaan Tunggal dan Terbalik, 6 Orang Tewas dan 7 Luka Berat
Dalam kesempatan itu, juga petugas Rutan Kelas II B Tapaktuan, menyatakan sikapnya bahwa selaku aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, berkomitmen untuk tidak melibatkan diri baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang sejenis lainnya.
Kemudian, akan berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja serta terus mematuhi terhadap segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan kode etik PNS.
"Apabila melakukan perbuatan penyalahgunaan narkoba, bersedia dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca: Dewan Lama Pakai Toyota Fortuner, Pimpinan DPRK baru Pidie Jaya Segera Diberi Pajero Sport
Acara tersebut ikut dihadiri petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Selatan.
Pada hari itu juga, sebanyak 26 petugas rumah tahanan Kelas II B Tapaktuan dilakukan tes urine bekerjasama dengan pihak BNNK Aceh Selatan.
Dalam apel tersebut, bertindak sebagai Inspektur upacara Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, Fatorrossi dengan komandan upacara, Samsul Bahari dan juga diikuti oleh seluruh pegawai Lapas Kelas II B Tapaktuan sebanyak 26 orang.
Kepala RUTAN Kelas II B Tapaktuan, Fathorrosi A. Md. IP. S. Sos. M. Si, dihubungi secara terpisah seusai acara itu, menegaskan bila setelah di tes urine ada petugas Rutan yang terindikasi memakai Narkoba maka akan dilaporkan ke Kanwil Kemenhum HAM untuk diberi sanksi tegas.
"Termasuk anak-anak asuhan yang sedang dalam pembinaan di rumah tahanan ini. Alhamdulillah semua petugas setelah tes urine hasilnya baik," pungkas Fathorrosi.(*)
Baca: Wakil Wali Kota Langsa Ingatkan Pakta Integritas Antinarkoba Petugas Lapas Bukan Seremonial
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/petugas-rutan-kelas-iib-tapaktuan-aceh-selatan.jpg)