Berita Aceh Timur

Polres Aceh Timur Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat

"Polda Aceh tetap mendorong terlaksananya percepatan solusi sengketa melalui peradilan Adat sesuai Qanun 9 tahun 2008, dalam program Polmas dan...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI
Polres Aceh Timur menggelar rapat koordinasi dan evaluasi tentang pelaksanaan peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas), di Aceh Timur, Rabu (9/10/2019). 

"Polda Aceh tetap mendorong terlaksananya percepatan solusi sengketa melalui peradilan Adat sesuai Qanun 9 tahun 2008, dalam program Polmas dan ketokohan masyarakat," tegas Kombes Pol Drs H Burhanuddin SH.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur menggelar rapat koordinasi dan evaluasi tentang pelaksanaan peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas), di Aceh Timur, Rabu (9/10/2019).

Rakor ini menghadirkan pemateri dari Lembaga Majelis Adat Aceh, Mulyadi Nurdin LC, MA, Dir Binmas, Polda Aceh, Kombes Pol Drs H Burhanuddin SH, dengan difasilitasi moderator, Dr Bustami Abubakar MA.

Sedangkan peserta sosialisasi terdiri atas Muspika Idi Rayeuk, keuchik, tuha Peut, ormas, dan perwakilan instansi pemerintah dalam Pemkab Aceh Timur.

Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi SH MH saat membuka acara mengharapkan, melalui rakor ini Peradilan Adat Aceh dapat diterapkan sebaik-baiknya di lapangan sesuai aturan yang berlaku.

Muliadi Nurdin mengatakan, dalam lembaga majelis Adat Aceh ada peran Polmas untuk sama-sama menyelesaikan 18 perkara sesuai Qanun Nomor 9 tahun 2008, tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Dir Binmas, Polda Aceh, Kombes Pol Drs H Burhanuddin SH mengharapkan, rakor evaluasi ini dapat terbangunnya sinergitas antara Polmas dengan Lembaga Adat.

Baca: Polisi Tembak Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Untuk menyelesaikan tindak pidana ringan di tengah masyarakat secara mufakat.

"Polda Aceh tetap mendorong terlaksananya percepatan solusi sengketa melalui peradilan Adat sesuai Qanun 9 tahun 2008, dalam program Polmas dan ketokohan masyarakat," tegas  Kombes Pol Drs H Burhanuddin SH.

Khaidir salah satu peserta mengharapkan, MAA kabupaten, dan Polres Aceh Timur, diharapkan dapat mensosialisasikan ke tingkat Muspika, dan desa.

Agar masyarakat di desa paham, persolan apa aja yang bisa diselesaikan sesuai peradilan Adat dan Qanun Nomor 9 tahun 2008.

Sejarah Polmas

Baca: 225 Mahasiswa UNIKI Bireuen Ikut Kuliah Umum, Ini Materi yang Dibahas

Dr Bustami Abubakar MA, moderator rakor dan evaluasi tentang pelaksanaan peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di Aceh Timur menjelaskan, sejarah lahirnya Polmas di Aceh yang kini jadi pilot projects di Indonesia.

Polmas di Aceh di-launching 2007 oleh tiga pilar yaitu Polda Aceh, UIN Ar-Raniry, dan IOM.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved