Berita Banda Aceh

Polisi Tembak Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menembak ZA (37), pengedar sabu-sabu warga Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar,

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Pedagang sabu, ZA (37) yang ditembak petugas sedang mendapat perawatan di salah satu rumah sakit di Banda Aceh, Rabu (9/10/2019). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menembak ZA (37), pengedar sabu-sabu warga Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Selasa (8/10/2019) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Serambinews.com, Rabu (9/10/2019) mengatakan tersangka berupaya memberikan perlawanan saat diminta untuk menyerahkan diri.

"Bukannya menyerahkan diri, tapi justru tersangka memberikan perlawanan. Bila, tidak diambil tindakan tegas dan terukur bisa membahayakan kami para petugas yang akan menciduknya," kata Boby.

Menurutnya, sebelum dilakukan pelumpuhan, pedagang sabu-sabu itu telah diperintahkan untuk menyerahkan diri baik-baik, dengan dilepaskan 3 kali tembakan peringatan. Tapi, bukannya kecut dengan tembakan peringatan tersebut.

Tapi, justru tersangka memberikan perlawanan dan dalam kondisi tertembak masih berupaya melarikan diri, ujar mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya ini.

Dikatakan rencana penangkapan ZA, warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar ini, berawal dari penangkapan RF (25) warga Kecamatan Baiturrahman dan SB (35) pria Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, sehari sebelumnya, Senin (7/10/2019) malam, sekitar pukul 21.10 WIB.

"Kedua tersangka RK dan SB, ditangkap di Gampong Labuy, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh. Dari keduanya ditemukan satu bungkus sabu-sabu berukuran 0,21 gram yang ditemukan di bagian laci depan yang dikemudikan kedua tersangka," ujar AKP Boby.

Selanjutnya RF dan SB langsung dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya.

Dari pengakuan keduanya, meluncur keterangan sabu-sabu 0,21 gram itu ingin digunakan bersama-sama dengan tersangka JD, yang kini buron.

Lalu, keterangan lainnya yang keluar dari p kedua tersangka RF dan SB, barang terlarang itu dibeli seharga Rp 200 ribu dari ZA, dan lokasi transaksi itu berlangsung di Kecamatan Samahani, Aceh Besar.

Baca: Polisi Tembak Seorang Pengedar Narkoba, Sita 55 Gram Sabu-sabu dan Uang Rp 850 Ribu

Baca: Polisi Tembak Kedua Kaki Pelaku Jambret Wanita yang Gendong Anak, Penjambret Menangis Kesakitan

Baca: VIDEO - Polisi Tembak Penjambret di Meulaboh

Berbekal informasi yang diungkapkan kedua tersangka, RF dan SB, pengejaran pun dilakukan terhadap ZA yang diduga tidak tahu petugas telah menangkap tersangka RF dan SB.

Di bawah komandonya, lanjut AKP Boby, dirinya dan anggota opsnal Satuan Narkoba bergerak ke sasaran dan berhasil mendapati tersangka ZA, pedagang sabu-sabu itu berada di kawasan perbukitan dalam Kecamatan Samahani, Aceh Besar.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka ZA, dari pedagang sabu ini kami mendapati 7 bungkus sabu-sabu seberat 6,99 gram yang disembunyikan di sebuah kantong yang diikat di pinggangnya. Namun, pada saat ingin dibawa justru tersangka berupaya melawan dan mengancam keselamatan nyawa anggota," ungkap Boby.

Tersangka yang telah diperintahkan dengan keras agar menyerahkan diri baik-baik, tetap tidak menggubrisnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved