Nelayan Ditahan di Myanmar

Alfarlaky: Kita Terus Berupaya Membebaskan Nelayan Aceh yang Masih Ditahan di Myanmar

Zulfadli adalah Pawang Kapal Motor (KM) Troya asal Aceh Timur, yang sebelumnya ditahan di penjara Kawthoung, Myanmar.

Penulis: Yusmadi | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky ikut menyambut kedatangan jenazah almarhum Zulfadli, Pawang Kapal Motor (KM) Troya asal Aceh Timur, di Terminal Kargo Bandara Sulthan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (9/10/2019) malam. 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Anggota DPRA asal Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky ikut menyambut kedatangan jenazah almarhum Zulfadli, Pawang Kapal Motor (KM) Troya asal Aceh Timur, di Terminal Kargo Bandara Sulthan Iskandar Muda, Banda Aceh, Rabu (9/10/2019) malam.

Zulfadli adalah Pawang Kapal Motor (KM) Troya asal Aceh Timur, yang sebelumnya ditahan di penjara Kawthoung, Myanmar.

Almarhum dilaporkan telah meninggal dunia sejak 29 September 2019 lalu.

Turut hadir juga Kadis Sosial Aceh Alhudri, Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh Ilyas, utusan dari Kemlu dan pihak KBRI di Yangon.

Baca: VIDEO Jenazah Zulfadli Nelayan Aceh Timur yang Meninggal di Myanmar Tiba di Bandara SIM

Baca: Pemkab Aceh Timur Salurkan Jadup kepada Keluarga Zulfadli, Tekong Boat yang Meninggal di Myanmar

Baca: Al-Farlaky: Pawang KM Troya Meninggal di Myanmar, Pembebasan Jamaluddin Masih Diupayakan

Setelah serahterima, jenazah Zulfadli selanjutnya langsung diberangkatkan ke rumah duka di Idi, Aceh Timur.

Dalam konferensi pers bersama, baik pihak Pemerintah Aceh melalui Dinas sosial dan Anggota DPRA asal Aceh Timur itu sepakat untuk terus berupaya membebaskan Jamaluddin, salah satu tekong boat Bintang Jasa yang masih ditahan di Myanmar.

“Kita terus berupaya membebaskan nelayan yang masih ditahan di Myanmar,” kata Iskandar Alffarlaky.

Almarhum Zulfadli merupakan pawang KM Troya yang ditangkap oleh Kapal Angkatan Laut Myanmar di Kotapraja Kawthoung, Wilayah Tanintharyi 6 Februari 2018 lalu.

23 awak kapal sempat ditahan, namun pawang kapal atas nama Zulfadli tetap ditahan, sementara 22 lainnya mendapat pengampunan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved