Berita Aceh Besar

DKPP Berhentikan Ketua KIP dan Panwaslih Aceh Besar, Ini Kasusnya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, Cut Agus Fathillah...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin

Dari hasil pemeriksaan DKPP, ternyata keputusan itu hanya diputuskan sendiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar, Adinirwan, tanpa melibatkan dua anggotanya.

Kelas RSUD SIM Bertahan Tipe C, Ini Upaya Pemerintah Nagan Raya

BREAKING NEWS - Sepmor Vario Tabrakan dengan Mobil Vios di Lhokseumawe, Begini Kejadiannya

Sehingga, DKPP memutuskan Adinirwan telah  terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sedangkan dua anggota tidak terbukti dan nama keduanya juga direhabilitasi oleh DKPP.

Karena itu, Adinirwan diberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh Besar. “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” bunyi putusan DKPP.(*) 

Anugrah Kebudayaan: LK Ara Terima Pin Emas 10 Gram, Disematkan Mendikbud Muhadjir Effendi

 

  

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved