Berita Aceh Besar
DKPP Berhentikan Ketua KIP dan Panwaslih Aceh Besar, Ini Kasusnya
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, Cut Agus Fathillah...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Dari hasil pemeriksaan DKPP, ternyata keputusan itu hanya diputuskan sendiri oleh Ketua Panwaslih Aceh Besar, Adinirwan, tanpa melibatkan dua anggotanya.
Kelas RSUD SIM Bertahan Tipe C, Ini Upaya Pemerintah Nagan Raya
BREAKING NEWS - Sepmor Vario Tabrakan dengan Mobil Vios di Lhokseumawe, Begini Kejadiannya
Sehingga, DKPP memutuskan Adinirwan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sedangkan dua anggota tidak terbukti dan nama keduanya juga direhabilitasi oleh DKPP.
Karena itu, Adinirwan diberikan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Panwaslih Aceh Besar. “Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Adinirwan selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” bunyi putusan DKPP.(*)
Anugrah Kebudayaan: LK Ara Terima Pin Emas 10 Gram, Disematkan Mendikbud Muhadjir Effendi