Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Terkait Paham Radikalisme dan Intoleransi dalam Beragama

"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. 

"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal," bunyi masukan itu.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa terbaru berupa haram hukumnya melakukan tindakan radikalisme dan intoleransi dalam beragama.

Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna MPU Aceh pada Rabu (9/10/2019).

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2019) menyampaikan bahwa, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU melihat keresahan masyarakat.

Terkait maraknya paham radikalisme dan intoleransi dalam beragama.

"Dewasa ini pengajaran dan pengamalan agama yang berkembang di tengah-tengah masyarakat beraneka macam bentuknya dan telah menimbulkan keresahan yang berujung pada gesekan antar sesama masyarakat," katanya.

Bahkan, lanjut Tgk Faisal yang juga pimpinan DayahMahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini, ada da'i-dai radikal yang mensyirikkan, membid'ahkan dengan alasan sunnah.

Baca: Usai Pimpinan Definitif Dilantik, DPRK Lhokseumawe Langsung Gelar Dua Sidang Paripurna

Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi masyarakat.

Dalam fatwa itu, MPU mengeluarkan enam keputusan. Kesatu: Toleransi (Tasamuh) adalah sifat atau sikap tenggang rasa terhadap perbedaan.

Kedua: Toleransi (Tasamuh) pada pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlak tidak dibenarkan (haram).

Ketiga: Radikalisme (Tatharruf) adalah sifat atau sikap keras yang berada diluar batas yang sewajarnya.

Keempat: Toleransi (Tasamuh) dianjurkan dalam batasan yang telah diatur oleh agama serta mempertimbangkan kearifan lokal.

Kelima: Toleransi (Tasamuh) terhadap perbedaan dalam agama dan pemahaman yang bersifat pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlaq hukumnya adalah haram.

Keenam: Radikalisme (Tatharruf) dalam sikap beragama, meliputi aqidah, ibadah, dakwah dan akhlaq adalah haram.

Baca: Video Detik-detik Hujan Batu Raksasa di Purwakarta, Sekolah dan Rumah Warga Hancur

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved