Berita Banda Aceh
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Terkait Paham Radikalisme dan Intoleransi dalam Beragama
"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal," bunyi masukan itu.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, mengeluarkan fatwa terbaru berupa haram hukumnya melakukan tindakan radikalisme dan intoleransi dalam beragama.
Keputusan itu disampaikan dalam sidang paripurna MPU Aceh pada Rabu (9/10/2019).
Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2019) menyampaikan bahwa, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU melihat keresahan masyarakat.
Terkait maraknya paham radikalisme dan intoleransi dalam beragama.
"Dewasa ini pengajaran dan pengamalan agama yang berkembang di tengah-tengah masyarakat beraneka macam bentuknya dan telah menimbulkan keresahan yang berujung pada gesekan antar sesama masyarakat," katanya.
Bahkan, lanjut Tgk Faisal yang juga pimpinan DayahMahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini, ada da'i-dai radikal yang mensyirikkan, membid'ahkan dengan alasan sunnah.
Baca: Usai Pimpinan Definitif Dilantik, DPRK Lhokseumawe Langsung Gelar Dua Sidang Paripurna
Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi masyarakat.
Dalam fatwa itu, MPU mengeluarkan enam keputusan. Kesatu: Toleransi (Tasamuh) adalah sifat atau sikap tenggang rasa terhadap perbedaan.
Kedua: Toleransi (Tasamuh) pada pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlak tidak dibenarkan (haram).
Ketiga: Radikalisme (Tatharruf) adalah sifat atau sikap keras yang berada diluar batas yang sewajarnya.
Keempat: Toleransi (Tasamuh) dianjurkan dalam batasan yang telah diatur oleh agama serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Kelima: Toleransi (Tasamuh) terhadap perbedaan dalam agama dan pemahaman yang bersifat pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlaq hukumnya adalah haram.
Keenam: Radikalisme (Tatharruf) dalam sikap beragama, meliputi aqidah, ibadah, dakwah dan akhlaq adalah haram.
Baca: Video Detik-detik Hujan Batu Raksasa di Purwakarta, Sekolah dan Rumah Warga Hancur
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/faisal-ali-wakil-katua-mpu-aceh.jpg)