Berita Banda Aceh
MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Terkait Paham Radikalisme dan Intoleransi dalam Beragama
"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Dalam fatwa itu, MPU juga menyampaikan masukan kepada pemerintah Aceh.
"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal," bunyi masukan itu.
Selain itu, MPU juga meminta kepada da’i dan para pendidik, untuk tidak menebar sikap intoleran dan radikal antar dan intra umat beragama.
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai kelompok-kelompok yang terpapar radikalisme.
"Diminta kepada semua pemeluk agama dan golongan/kelompok untuk saling menghargai dan menjauhi sifat dan sikap radikalisme," demikian bunyi fatwa.
Fatwa itu dirumuskan oleh tujuh ulama yaitu, Tgk H Faisal Ali (Koordinator), Dr Tgk Muhibuththabari MAg (Ketua), Tgk H Helmi Imran SHI MA (Sekretaris), dan anggota yang terdiri atas Tgk Abu Yazid Alyusufi, Dr Tgk M Fajarul Falah MA, Tgk HM Thabri Lc, dan Tgk Multazam. (*)
Baca: Belum Setahun Diaspal, Jalan Lintas Lewak-Lamerem Simeulue Rusak Hampir 1 Kilometer
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/faisal-ali-wakil-katua-mpu-aceh.jpg)