Berita Lhokseumawe
Perkara Dugaan Pelecehaan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe Disidangkan Secara Tertutup
Setelah majelis hakim memeriksa legalitas kuasa hukum, maka hakim ketua langsung menyatakan kalau sidang tertutup untuk umum. Sehubungan kasusnya...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Setelah majelis hakim memeriksa legalitas kuasa hukum, maka hakim ketua langsung menyatakan kalau sidang tertutup untuk umum. Sehubungan kasusnya tentang dugaan pelecehan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Suariah Kota Lhokseumawe, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, menggelar sidang perdana untuk perkara dugaan pelecehan seksual di Pasantren An.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe.
Beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Namun, sidang yang dipimpin hakim ketua, Drs Azmir SH MH dan dua hakim anggota, Drs M Amin SH MH dan Drs H Ahmad Luthfi, berlangsung tertutup.
Sedangkan agenda hari ini informasinya, hanya membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Fakhrillah dan Syahrir.
Pantauan Serambinews.com, kedua terdakwa tiba di Mahkamah Syariah dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Baca: Wajah Sipir Cemas saat Tes Urine, Di Rutan Lhoksukon
Keduanya menggunakan baju batik dan di luarnya ada rompi warna merah.
Tangan keduanya diborgol bersama.
Setelah turun dari mobil tahanan, dipersilahkan duduk di kursi panjang yang terletak di luar ruang sidang.
Tidak lama kemudian, sidang perdana pun dimulai untuk terdakwa AI.
Setelah majelis hakim memeriksa legalitas kuasa hukum, maka hakim ketua langsung menyatakan kalau sidang tertutup untuk umum.
Sehubungan kasusnya tentang dugaan pelecehan.
Selanjutnya, sidang dilanjutkan secara tertutup untuk umum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelaku-pelecehan-di-pesantren-an-lhokseumawe.jpg)