Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Barat

Polisi Amankan 12 Bungkus Sabu-sabu di Meulaboh, Satu Orang Tersangka Diringkus

Ia diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram di kawasan Meulaboh.

Tayang:
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
Doc. Polres Aceh Barat.
Tersangka narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (10/10/2019) di Mapolres Aceh Barat setelah sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian. 

 Ia diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram di kawasan Meulaboh.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Pihak Kepolisian Polres Aceh Barat, berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kuta Padang, Kecamtan Johan Pahlawan, Rabu (9/10/2019) sore.

Tersangka yang ditangkap tersebut bernama Zulfitriadi (35), warga Desa Meunasah Baro, Kecamatan Bandar Baro, Kabupaten Pidie Jaya.

Ia diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli barang haram di kawasan Meulaboh.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Narkoba, Iptu Novrizaldi kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2019) mengatakan, barang bukti yang telah diamankan pada tersangka saat ditangkap, berupa 12 bungkus plastik klip tembus pandang.

Di dalamnya diduga berisi narkotika Jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok Merk Sampoerna Mild dengan berat Brutto 2,50 gram.

Penangkapan tersebut berawal setelah tim dari Satresnarkoba Polres Aceh Barat, mendapatkan informasi dari masyarakat.

Baca: Lintas Takengon-Isak Tertimbun Longsor  

Informasi yang menyebutkan bahwa, di Desa Kota Padang, Kecamatan Johan Pahlawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Sehingga, berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas dari kepolisian Satresnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan itu.

Sekira pukul 17.30 WIB, petugas melihat ada salah seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di sebuah CV GIPSI di Desa Kota Padang.

Berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan itu.

Baca: Banjir di Atueng Teupat Bubon Surut, Masuk Kawasan Langganan Banjir

Kemudian, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara Zulfitriandi.

Dalam pengeledahan itu, petugas menemukan 12 bungkus plastik klip berisi narkoba.

Sementara tersangka dan barang bukti, saat ini telah diamankan ke Mapolres Aceh Barat.

Guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)

Baca: Jalan Terendam 1 Meter, Banjir di Ateung Teupat Bubon Berlanjut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved