Berita Aceh Timur
Razia Mendadak, Ini Barang Terlarang yang Disita Tim Satgas Kemenkumham Aceh dari Rutan Idi
“Kami hanya menemukan barang terlarang berupa HP sebanyak 25 unit, charger, gunting, alat masak, senjata tajam. Kalau narkoba tidak ada,"
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
“Kami hanya menemukan barang terlarang berupa HP sebanyak 25 unit, charger, gunting, alat masak, senjata tajam. Kalau narkoba tidak ada,” ungkap Meurah Budiman, didampingi Kacab Rutan Idi, Efendi, Kamis usai razia blok hunia Napi Rutan Idi.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Sebanyak 25 unit HP, charger, gunting, alat masak, senjata tajam, diamankan dari blok hunian para narapidana cabang rumah tahanan negara (Rutan) Idi, Aceh Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, selaku Ketua Tim Satgas Keamanan dan Ketertiban Kanwil Kemenkum HAM Aceh, didampingi Kacab Rutan Idi, Efendi, kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2019), usai melaksanakan razia.
“Kami hanya menemukan barang terlarang berupa HP sebanyak 25 unit, charger, gunting, alat masak, senjata tajam. Kalau narkoba tidak ada,” ungkap Meurah Budiman, didampingi Kacab Rutan Idi, Efendi, Kamis usai razia blok hunia Napi Rutan Idi.
Razia dan penggeledahan kamar narapidana ini, jelas Meurah Budiman, merupakan upaya progresif dalam rangka pemberantasan HP dan narkoba yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan se-Aceh.
Setiap warga binaan, jelas Meurah Budiman, dilarang membawa HP ke dalam Rutan.
Karena, pada setiap Lapas maupun Rutan, telah disediakan wartelsus (warung telepon khusus) untuk digunakan para narapidana berkomunikasi.
Baca: Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Nagan Raya, Korban Ditebas dengan Parang dari Belakang
“Kami harapkan para warga binaan, agar tidak melakukan pelanggaran tatatertib dalam Rutan dan Lapas. Kami harapkan seluruh warga binaan agar menjaga keamanan dan ketertibaan Lapas, dan Rutan. HP dan Narkoba, salah satu yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ungkap Muerah.
Selanjutnya, barang terlarang yang disita dari seluruh Rutan maupun Lapas se-Aceh akan dibawa ke Kanwil Kemenkumhan Aceh untuk dimusnahkan.
Penjenguk jangan bawa narkoba
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, juga menghimbau warga yang menjenguk keluarganya di Lapas maupun di Rutan, agar tidak membawa barang terlarang.
“Setiap tamu yang berkunjung ke Rutan maupun Lapas akan digeledah badan dan barang bawaanya. Karena itu, kami harap warga yang menjenguk keluarga di Lapas atau Rutan, agar mematuhi peraturan. Membawa HP, narkoba, atau obat terlarang lainnya ke dalam Rutan dan Lapas, merupakan tindakan yang dilarang keras,” tegas Meurah Budiman.
Jika penjenguk maupun napi yang terbukti menggunakan narkoba, akan diserahkan kepada penagak hukum untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Tak Penuhi Janji Kampanye, Wali Kota Meksiko Diikat ke Mobil dan Diseret di Jalanan, Ini Videonya
Sebelumnya, Rutan Idi bekerjasama dengan BNN melakukan tes urine kepada seluruh pegawai Rutan Idi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-mendadak-di-rutan-idi.jpg)