DPRK Lhokseumawe
Ini Susunan Komisi DPRK Lhokseumawe dan Tugas-tugasnya
DPRK Lhokseumawe telah menggelar rapat paripurna untuk penetapan alat kelengkapan dewan, pada Kamis (10/10/2019) sore.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - DPRK Lhokseumawe telah menggelar rapat paripurna untuk penetapan alat kelengkapan dewan, pada Kamis (10/10/2019) sore.
Salah satu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah menetapkan personalia komisi.
Berikut susunan dan nama anggota dewan di komisi-komisi:
Komisi A (Bidang Pemerintahan)
Ketua : Faisal (Fraksi PA)
Wakil Ketua: Nurul Akbari (Fraksi Geirndra)
Sekretaris : Sudirman Amin (Fraksi PA)
Anggota: Mahmudi Harun (Fraksi PA)
Anggota : Roslina SKom (Fraksi Demokrat Bersatu)
Anggota : Jailani Usman (Fraksi Golongan Amanat Bersatu)
Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan)
Ketua : Marhaban (Fraksi PA)
Wakil Ketua: M Ismail Saleh (Fraksi Gerindra)
Sekretaris : Zulkhaidi (Fraksi Gerindra)
Anggota: Suryadi (Fraksi Golongan Amanat Bersatu)
Anggota : Nurhayati Azis (Fraksi Demokrat Bersatu)
Komisi C (Bidang Pembangunan)
Ketua : Fauzan (Fraksi PA)
Wakil Ketua: Dicky Saputra (Fraksi Gerindra)
Sekretaris : Azhar Mahmud (Fraksi PA)
Anggota: Said Fachri (Fraksi PA)
Anggota : Drs H Hanzah M Ali (Fraksi Golongan Amanat Bersatu)
Komisi D (Bidang Keistimewaan Aceh)
Ketua : Akmal Kasem (Fraksi Gerindra)
Wakil Ketua: Julianti SSos (Fraksi PA)
Sekretaris : Abdurrahman Yusuf (Fraksi Gerindra)
Anggota: T Abdul Hakim (Fraksi Demokrat Bersatu)
Anggota : Azhari ST SPd (Fraksin PA)
Anggota : Masykurdin (Fraksi Golongan Amanat Bersatu)
Kabag Hukum dan Humas Sekretariat DPRK Lhokseumawe Nining Sallina SSTP MSM, menyebutkan bagi seluruh komisi, memiliki 11 tugas pokok, yakni:
1. Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi wewenang daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Melakukan pembahasan rancangan qanun APBK dan rancangan qanun lainnya.
3. Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRK sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi.
5. Membantu pimpinan DPRK dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh walikota dan/atau masyarakat kepada DPRK.
6. Menerima, menampung, dan membahas, serta menindaklanjuti apresiasi masyarakat.
7. Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerahnya
8. Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRK.
9. Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.
10. Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRK yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi.
11. Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRK tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.(*)
Baca: MaTA: Korupsi Alat Hama Kopi bukan Hanya Merugikan Negara, Tapi Juga Petani
Baca: Kisah Pilu Akbar Alamsyah: Hilang saat Demo di DPR, Ditemukan Kritis Lalu Meninggal
Baca: BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN
Baca: VIRAL Pencuri Tewas saat Membobol Mesin ATM karena Kecerobohannya, Tubuhnya Terlempar 10 Meter!