Wiranto Ditusuk

Nasib FS Istri TNI AU yang Buat Status Nyinyir soal Penusukan Wiranto, Suami Dicopot dan Ditahan

FS melalui akun Facebook miliknya justru membuat status yang dianggap bernada ujaran kebencian.

Editor: Faisal Zamzami
FACEBOOK.COM DAN https://tni-au.mil.id
Status Facebook FS yang berujung sanksi tegas dari TNI AU 

"Terhadap sdri, FS, istri dari Peltu YNS anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang telah menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara dengan mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Menkopolhukam Wiranto yang terluka karena serangan senjata tajam di media sosial (facebook),"

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," lanjutnya.

Untuk Peltu YNS selain mendapat teguran keras dan dicopot, ia juga ditahan.

Sedangkan FS, dilaporkan ke polisi karena diduga menyebar berita bohong alias hoaks.

"Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer."

"Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong," begitu isi rilis Dispenau.

Penelusuran TribunSolo.com, FS dalam akun Facebooknya menyantumkan jika dia pernah bersekolah di Sekolah Menengah Industri Pariwisata Kasatriyan Surakarta.

FS juga menyantumkan jika asalnya adalah dari Surakarta.

Sementara itu, KSAD Jenderal Andika Perkasa menjatuhkan sanksi tegas pada dua anggota TNI AD.

Salah seorang diantaranya menjabat komandan kodim langsung dicopot dari jabatannya dan ditahan.

Dandim atau Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) dicopot dari jabatannya.

Pencopotan itu disampaikan KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) sore, ditayangkan langsung Kompas TV.

Sanksi ini dijatuhkan karena istri yang bersangkutan mengunggah status nyinyir terhadap peristiwa penusukan Menkopulhukam Wiranto di Pandeglang.

Komandan Kodim itu diketahui baru sekitar dua bulan menduduki jabatannya.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Serda Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda (Denvakkud) Bandung Barat akibat unggahan sang istri di media sosial.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved