Konflik HGU
PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Bupati Akmal: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat
Akmal Ibrahim SH menjelaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) telah melukai..
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH menjelaskan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat setempat.
Terkait hal ini, Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo (dalam perkara tersebut).
Demikian Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, disampaikan melalui surat ditujukan Kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI dan Kepala Sekretariat Presiden RI.
Surat bertanggal 4 Oktober 2010, Nomor 180/1143/2019, ditandatangani Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, menyampaikan pandangan sebagai berikut; proses persidangan dalam perkara Gugatan Tata Usaha Negara Nomor 126/G/2019/PTUN,JKT telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Abdya.
Sudah seharusnya Kementerian Negara ATR/Kepala BPN RI melalui unit kerjanya di daerah secara berjenjang, yaitu Kantor Wilayah BPN Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Abdya, menyampaikan pemberitahuan sepada Pemkab Abdya atas gugatan a quo (dalam perkara tersebut).
Demikian pula halnya dengan PTUN Jakarta yang tidak secara aktif melibatkan Pemkab Abdya, padahal dalam prinsip Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim bersifat aktif untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan. Pemkab Abdya mengetahui adanya gugatan melalui kabar yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Lebih lanjut Bupati Abdya dalam surat tersebut menjelaskan, keberadaan lahan HGU yang menjadi objek gugatan berada dalam wilayah Kabupaten Abdya.
• PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Soal SK Menteri ATR/BPN tentang Perpanjangan HGU di Abdya
• Manajemen PT CA Abdya Ajukan Tanggapan Keberatan Kepada Menteri Agraria, Ini Persoalannya
Karenanya, sudah sepatutnya Pemkab Abdya berkepentingan untuk mengetahui setiap kebijakan apapun termasuk kebijakan pemberian HGU.
Pemkab Abdya mendorong Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding terhadap a quo. Sebab, Pemkab Abdya tidak dapat menerima atas gugatan dan putusan a quo dan mendukung pencabutan atas sebagian HGU PT CA, sebagaimana keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/Kepala BPN RI.
Ke depan, Pemkab Abdya berharap agar dilibatkan secara aktif untuk setiap permasalahan pertanahan, terutama dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT CA. Karena Pemkab Abdya bertanggungjawab penuh atas pemanfaatan setiap jengkal tanahnya dan harus mempertangungjawabkan secara langsung kepada masyarakat.
Pandangan Pemkab Abdya atas putusan PTUN Jakarta itu, ditembuskan antara lain kepada Ketua Komisi II DPR RI di Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kapolda, Kajati dan Kepala Kanwil BPN Aceh di Banda Aceh.
“Surat berisikan pandangan Pemkab Abdya telah dikirim kepada Menteri Negara ATR/Kepala BPN RI Kepala Kantor Sekretariat Presiden RI,” kata Kabag Kominfo, Persandian danProtokoler pada Setdakab Abdya, Mawardi SH kepada Serambinews.com, Jumat (11/10/2019).
Seperti diberitakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengeluarkan putusan memenangkan atau mengabulkan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Menteri Menteri Negara Agaria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI menjadi tergugat setelah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
SK Menteri Negara AT/BPN RI tanggal 29 Meret 2019 itu ditolak Dirut PT CA Ferry Tanudjaya. Alasannya, perpanjangan HGU tidak sesuai dengan usulan perpanjangan HGU atas tanah seluas 4.847,18 hektare (ha) yang diajukan tanggal 11 Juli 2016.
Tidak terima keputusan itu, PT CA menggugat SK Menteri ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 ke PTUN Jakarta. Gugagatan didaftarkan Penggugat PT CA ke PTUN Jakarta tanggal 19 Juni 2019.
• Tanah Eks HGU PT CA Ditarik Sebagian Menteri Agraria, Bupati Abdya Tawarkan Konsep Ini
• Pemkab Diminta Ukur Ulang Lahan HGU PT CA
• 1.914 Hektare HGU PT CA Dicabut
Empat bulan kemudian atau tanggal 3 Oktober 2019, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan memenangkan gugutan PT CA. Putusan PTUN Jakarta Nomor 126/G/2019/PTUN.JKT, diperoleh Serambinews.com, melalui Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta pada http://sipp.ptun-jakarta.go. id/indek.php/detil_perkara.
Isi putusan, dalam penundaan, menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohon penggugat. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima.
Dalam pokok perkara dengan amar putusan mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal SK Menteri Negera ATR/BPN Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menteri Negara ATR/BPN RI Nomor 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 tentang perpanjangan jangka waktu HGU atas nama PT CA atas tanah di Kabupaten Abdya.
Mewajibkan tergugat untuk memproses permohonan perpanjangan HGU penggugat sesuai dengan permohonan penggugat tanggal 11 Juli 2016 dengan menerbitkan keputusan pemberian HGU kepada penggugat atas areal seluas 4.847,18 ha dengan Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B Nomor 04/PPT/B/2016 tanggal 23 Agustrus 2016.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp 320.000. (*)