Breaking News

Berita Abdya

Satpol PP Abdya Kembali Tertibkan Hewan Ternak, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar

"Untuk mengambil hewan ternaknya itu, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan. Satu malamnya itu dibebankan

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM (tiga kiri) didampingi sejumlah anggota memperlihatkan kerbau yang ditertibkan petugas, karena berkeliaran di jalan nasional Tapaktuan-Banda Aceh atau tepatnya di kawasan Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Jumat (11/10/2019). 

"Untuk mengambil hewan ternaknya itu, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan. Satu malamnya itu dibebankan seekornya Rp 100.000 per malam itu bagi sapi dan kerbau. Jika kambing Rp 25.000 per malam," sebutnya.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), tertibkan tujuh ekor hewan ternak yang berkeliaran di jalan nasional Tapaktuan-Banda Aceh.

Tepatnya di kawasan Pantai Perak, Kecamatan Susoh, Jumat (11/10/2019).

Penertiban hewan ternak jenis kerbau itu, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP dan WH Abdya, Riad SE, didampingi sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM dan sejumlah tim.

Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM saat dikonfirmasi Serambinews.co membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap tujuh hewan ternak yang berkeliaran di jalan nasional.

"Tindakan yang kita lakukan ini, Qanun nomor 2 tahun 2008 tentang larangan melepaskan hewan ternak," ujar Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, Nazaruddin SPd MM.

Terlebih, kata Nazar, sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kerbau dan sapi berkeliaran di jalan nasional, khususnya malam hari.

Baca: Ibunya Sudah Meninggal, Seorang Ayah Tega Cabuli Anaknya hingga Hamil Dua Kali

Sehingga sering terjadi kecelakaan.

Ia mengakui, berbagai upaya sudah dilakukan.

Termasuk melakukan sosialisasi terhadap pemilik dan ke desa-desa.

"Hari ini kita tindak, karena sudah melanggar dan sangat meresahkan," tegasnya.

Berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2008, Nazar menyebutkan, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, komplek perkantoran dan rumah ibadah, pihak Satpol PP berhak menangkap, dan pemilik ternak harus membayar denda.

"Untuk mengambil hewan ternaknya itu, maka sang pemilik harus membayar sanksi atau biaya pemeliharaan dan perawatan. Satu malamnya itu dibebankan seekornya Rp 100.000 per malam itu bagi sapi dan kerbau. Jika kambing Rp 25.000 per malam," sebutnya.

Terkait penertiban itu, kata Nazar, pihaknya sudah menyampaikan kepada camat.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved