Berita Aceh Selatan

Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Proyek Jalan Layang Tapaktuan Tapa, Ini Identitas dan Peran

Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus ini.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Mursal Ismail
Serambi
PPTK di Dinas Pariwisata Aceh Selatan berinisial AM, dan dua rekanan MR (Direktur CV Gunung Pulai) dan IM (Pelaksana Lapangan) setelah ditetapkan sebagai tersangka diboyong ke Rutan Kelas II B Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam. SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS 

Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus ini.

Kejari Aceh Selatan Tahan 3 Tersangka Proyek Jalan Layang Tapaktuan Tapa, Ini Identitas dan Peran 

Laporan  Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Jaksa Kejari Aceh Selatan menahan tiga tersangka korupsi dalam proyek pembangunan jalan layang objek daerah tujuan wisata (ODTW) Tapaktuan Tapa. 

Mereka ditahan di Rutan Kelas II B Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus ini. 

Ketiga tersangka yang sudah ditahan ini adalah AM.

Ia adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek pembangunan Jalan Layang ODTW Tapaktuan Tapa yang bertugas di Dinas Pariwisata Aceh Selatan. 

Dua tersangka lainnya rekanan, yakni MR (Direktur CV Gunung Pulai) dan IM (Pelaksana Lapangan). 

Penetapan ketiga tersangka yang kemudian ditahan untuk tahap pertama 20 hari itu selesai sekira pukul 19.00 WIB, Jumat (11/10/2019).

PPTK di Dinas Pariwisata Aceh Selatan berinisial AM, dan dua rekanan MR (Direktur CV Gunung Pulai) dan IM (Pelaksana Lapangan) setelah ditetapkan sebagai tersangka diboyong ke Rutan Kelas II B Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam. SERAMBI/TAUFIK ZASS
PPTK di Dinas Pariwisata Aceh Selatan berinisial AM, dan dua rekanan MR (Direktur CV Gunung Pulai) dan IM (Pelaksana Lapangan) setelah ditetapkan sebagai tersangka diboyong ke Rutan Kelas II B Tapaktuan, Jumat (11/10/2019) malam. SERAMBI/TAUFIK ZASS (Serambi)

Tunggu Pelangggan, Bandar Togel di Bandar Baru Pidie Jaya Dibekuk Polisi

Usai Shalat Istikharah, Artis Ini Syok Dapat Kabar Calon Suami Sudah Beristri 2, Pernikahan Batal

12 Oktober, Cuaca di Barat Selatan Aceh Diprediksi Hujan Lokal

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Fajar Mufti SH MH, kepada wartawan mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. 

"Ketiga tersangka itu di kenakan Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. 

Fajar Mufti menyebutkan proyek ini sumber dana Otsus 2017 dengan pagu Rp 940 juta, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan. 

"Penahanan tiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil audit BPKP Aceh yang menyatakan ada kerugian negara lebih kurang mencapai Rp 300 juta," kata Kajari.

Didampingi Kasie Intelijen, Riki Supriadi SH dan Kasi Pidsus, Sutrisna SH, Kajari menceritakan pemenang lelang proyek ini CV Gunung Pulai. 

MR Direktur Utama CV Gunung Pulai itu. Sedangkan nilai kontrak proyek Rp 921.190.000.

Namun, dalam pengerjaannya proyek ini tidak dikerjakan sesuai gambar perencanaan (bestek). 

Ada item perkerjaan yang diubah, sehingga tidak sesuai spesifikasi perencanaan awal dan ada item pekerjaan tidak dilaksanakan.

Namun perubahan pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak melalui mekanisme perubahan pekerjaan tambah kurang (addendum).

"Dalam kegiatan proyek ini telah dilakukan pencairan dua kali, yaitu pencairan uang muka 30% dan pencairan termyn II 60%, sehingga secara keseluruhan dana yang telah dicairkan adalah adalah 90%.

Akan tetapi, dengan batas waktu pelaksanaan pekerjaan/berakhirnya kontrak yaitu tanggal 16 Oktober 2017, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan seluruhnya 100%," ungkap Kajari.

Sehingga, lanjutnya, dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 5564/XII/2017 tanpa tanggal, melainkan hanya tersebut Desember 2017.

Hingga kini belum serah terima pekerjaan dari pihak Penyedia/kontraktor pelaksana CV Gunung Pulai kepada pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan.

"Atau setidak-tidaknya pertanggung jawaban atas pengelolaan dan penggunaan dana kegiatan yang telah dicairkan 90% dari nilai kontrak yaitu kurang lebih sebesar Rp 829.071.000," ungkap Fajar Mufti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved