Stadium General
Mantan Ketua KPU RI Bekali Mahasiswa UNIKI Terkait Aspek Hukum dan Ekonomi
Doktor ilmu politik dalam pertemuan stadium general tersebut mengatakan, kebijakan pembangunan ekonomi daerah tidak terlepas dari aspek dan kebijaka
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Mantan ketua KPU RI Prof Dr Nazaruddin Syamsuddin MA, Sabtu (12/10/2019) membekali 185 mahasiswa pasca sarjana Magister Manajemen (MM), Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen dan 30 undangan lainnya dengan bahasan aspek-aspek hukum dan pengaruh pada pembangunan ekonomi daerah.
Doktor ilmu politik dalam pertemuan stadium general tersebut mengatakan, kebijakan pembangunan ekonomi daerah tidak terlepas dari aspek dan kebijakan hukum mulai dari aspek sosialisasi hukum dan penegakan hukum.
Berkaitan dengan pembangunan daerah, katanya, aspek hukum yang harus dilihat mulai dari ketentuan hukum, penegakan hukum serta meliputi kekuatan hukum yang ada.
• Malam Ini, Aceh Internasional Percussion Dibuka, Kadisbudpar Tinjau Panggung Utama
• Metalik Unsyiah Gelar Kompetisi Mountaineering Rally, Pendafatran Dibuka Sampai 20 Oktober 2019
• Warisan dari Aceh Timur, Truk Sampah Aceh Tamiang Butuh Peremajaan
Meskipun suatu daerah didorong untuk terus maju dan berkembang, tetapi masih ada dan banyak kendala yang dihadapi untuk kemajuan tersebut. Permasalahannya adalah akibat dari pelaksanaan hukum di daerah masih tumpang tindih seperti dalam pelaksanaan investasi.
Nazaruddin mengupas panjang lebar tentang aspek hukum dan dilanjutkan dengan tanya jawab dalam kegiatan yang dipandu moderator Dr M Yusuf A Samad dari UNIKI.
Pertemuan tersebut adalah rangkaian pertemuan ilmiah menghadirkan pamateri baik dari Aceh maupun luar Aceh.
Sebelum Nazaruddin tampil, seorang Wakil Rektor III UNIKI Dr Azhari SE MSi Ak CA mengatakan, mulai Oktober ini dan selanjutnya, program magister manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Bisnis UNIKI akan secara kontinu mengadakan pertemuan ilmiah, seminar nasional maupun studium general maupun lokakarya.
Tujuannya pertemuan studium general yang menghadirkan pakar hukum maupun pakar ilmu lainnya untuk menambah wawasan mahasiswa dan juga menjadi kewajiban mahasiswa untuk mengikuti pertemuan ilmiah. (*)