Begini Perkembangan Kasus Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Dalam Kamar Rumah
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.
MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas. KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
• Kurdi Suriah Bantah Klaim Pasukan Turki Telah Rebut Kota, Sniper Jadi Andalan Pertahanan
SERAMBINEWS.COM - Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap bidan dan dokter di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang digerebek sedang berduaan oleh suaminya sendiri, pada awal Oktober lalu.
Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019) kemarin.
Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.
• Tega Perkosa Putri Kandungnya Selama 20 Tahun, Seorang Pria Jadi Ayah 6 Anak dari Hasil Bejatnya
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.
Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.
MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas. KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.
• Kebijakan Baru Arab Saudi, Setelah Wanita Boleh Menyetir, Kini Perempuan Diizinkan Jadi Tentara
Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.
MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Tidak ditahan, terancam dihukum 9 bulan penjara
Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.
• Proyek Jalan Dikerjakan, Suplai Air PDAM Sigli, Pidie Macet
Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.
"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
• Tenggelam di Bekas Kolam Galian Ekskavator, Dua Bocah di Aceh Selatan Meninggal Dunia
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.(*)
• Terkait Pemanggilan Mualem, Mantan GAM Aceh Barat Minta Komnas HAM Jangan Ungkit-ungkit Masa Lalu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka