Berita Aceh Timur
Polisi Masih Kejar Dua DPO Terkait Kasus Penemuan Ladang Ganja di Peureulak
Sedangkan, pemilik lahan DN tidak berada di lokasi. Dan seorang pekerja ZK berhasil melarikan diri
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua orang yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penemudan ladang ganja di Peureulak, Aceh Timur, Minggu malam 6 Oktober 2019 lalu masih dalam pengejaran.
Dua orang DPO yang masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Aceh Timur, yaitu pemodal dan pemilik kebun ganja DN, dan seorang pekerja lagi, berinisial ZK.
Hal itu disampaikan Kapolres AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kasat Narkoba, Iptu Yaser Arafat Riza Habibi SH, kepada Serambinews.com, Minggu (13/10/2019).
• KONI Aceh Tak Tanggung Makan dan Penginapan Cabor Kategori 3 dan 4, Ini Alasannya
Kasat Narkoba, Iptu Yaser Arafat Riza Habibi SH, mengatakan dalam razia Minggu malam 6 Oktober 2019 lalu diamankan dua orang dari lokasi ladang ganja yaitu Muhammad Dewi, dan Ramli.
Sedangkan, pemilik lahan DN tidak berada di lokasi. Dan seorang pekerja ZK berhasil melarikan diri.
Dua orang yang diamankan yakni Ramli, dan Muhammad Dewi.
Tapi Muhammad Dewi dibebaskan karena ia merupakan mekanik yang memperbaiki mobil milik DPO, dan tidak terlibat dalam kasus narkoba ini.
Sedangkan Ramli telah diamankan karena ia berperan sebagai pekerja, penanam, dan pemanen yang ditangkap dari ladang ganja.
• Pengemis Marak di Abdya, Seorang Ibu di Abdya Tega Suruh Anaknya Mengemis
“Berkas tersangka Ramli, sudah kita ajukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan. Dan saat ini, sedang kita lengkapi, dan sedang menunggu surat keterangan dari laboratorium, dan saksi ahli terkait ganja tersebut.
Memang sudah jelas yang kita amankan ganja, tapi dalam pengadilan harus dihadirkan bukti dan keterangan saksi ahli yang menerangkan bahwa benar hal tersebut adalah ganja,” jelas Kasat Narkoba, Iptu Yaser Arafat Riza Habibi, kepada Serambinews.com.
Sebelumnya, diberitakan, Polres Aceh Timur, melalui tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menemukan ladang ganja, di daerah Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, Minggu malam 6 Oktober 2019.
• Muara Kualaraja Bireuen Dangkal, Nelayan tak Bisa Melaut
Dari ladang ganja itu Polisi berhasil menyita pohon ganja segar, dan dua orang terduga.
Namun, seorang lagi dilepaskan karena tidak terlibat, sedangkan seorang pekerja, dan penanam ganja Ramli diamankan.
Selanjutnya, Polres menetapkan dua orang DPO, terdiri dari seorang pemilik lahan, dan pemodal dan seroang pekerja lagi, yang masih dalam pengejaran Polisi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ganja-atim1.jpg)