Seorang Kakek Rudapaksa Bocah 4 Tahun di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku

Diketahui bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) itu tengah ditinggal oleh ibunya ke ladang.

Editor: Amirullah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.

Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.

"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.

Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.

Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.

Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Sumber: TribunJakarta/Pos-Kupang)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah 4 Tahun di NTT Dirudapaksa Seorang Kakek di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved