Seorang Kakek Rudapaksa Bocah 4 Tahun di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku
Diketahui bocah bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) itu tengah ditinggal oleh ibunya ke ladang.
Editor:
Amirullah
Warga yang memergoki SW kemudian melaporkan dan membawanya ke kantor polisi Mapolsek Limau.
Saat dilakukan penyelidikan, SW mengaku sudah melakukan perbuatan pencabulan beberapa kali.
"Pencabulan itu sudah terjadi 5–6 kali,” kata Ichwan.
Pelaku juga kerap melancarkan aksi bujuk rayu dengan mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5 ribu per orang.
Mulanya hanya korban Y yang dicabuli, namun saat itu D juga tengah bermain bersama Y.
Korban D akhirnya juga ikut dicabuli pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(Sumber: TribunJakarta/Pos-Kupang)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah 4 Tahun di NTT Dirudapaksa Seorang Kakek di Sebuah Gubuk, Ibu Korban Pergoki Aksi Pelaku