Berita Banda Aceh
Anggota DPRA Baru Belum Tempati Rumah Dinas, Ini Penjelasan Sekretaris Dewan
isu bahwa ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengeluarkan barang-barang rumah tangga dari rumah dinas
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 hingga saat ini ternyata belum menempati rumah dinas di Kompleks DPRA di Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi SH MH mengatakan, mereka belum menempati rumah dinas itu lantaran secara aturan anggota DPRA periode lama (2014-2019) masih berhak menempati rumah itu.
• Demo di Depan DPR Dianggap Ilegal Mulai Besok Hingga Pelantikan Jokowi-Maruf
Menurut Suhaimi hal itu diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi anggota legislatif.
"Iya belum. Secara aturan anggota dewan lama masih boleh tinggal di rumah itu sampai satu bulan setelah berakhirnya masa jabatan mereka sebagai anggota dewan, itu sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnisitrasi anggota legislatif," kata Suhaimi kepada Serambinews.com.
Serambinews.com juga mengonfirmasi kepada Suhaimi terkait isu bahwa ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengeluarkan barang-barang rumah tangga dari rumah dinas itu.
• Diselamatkan dari Topan Hagibis, Nenek Berusia 70 Tahun Tewas Jatuh dari Helikopter
Terhadap informasi itu, Suhaimi mengatakan juga mendengar kabar tersebut, namun dia belum bisa menjawab benar atau tidak.
"Belum saya cek lagi, infonya begitu, tapi saya kan tidak bisa konfirm itu benar atau tidak, saya cek dulu lah nanti. Ada saya dengar, nanti saya tanya dengan staf saya yang menangani perumahan itu," demikian Suhaimi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sekretaris-dewan-sekwan-dpra-suhaimi-sh-mh.jpg)