Sabtu, 11 April 2026

Berita Banda Aceh

Anggota DPRA Baru Belum Tempati Rumah Dinas, Ini Penjelasan Sekretaris Dewan

isu bahwa ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengeluarkan barang-barang rumah tangga dari rumah dinas

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi SH MH 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 hingga saat ini ternyata belum menempati rumah dinas di Kompleks DPRA di Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Suhaimi SH MH mengatakan, mereka belum menempati rumah dinas itu lantaran secara aturan anggota DPRA periode lama (2014-2019) masih berhak menempati rumah itu.

Demo di Depan DPR Dianggap Ilegal Mulai Besok Hingga Pelantikan Jokowi-Maruf

Menurut Suhaimi hal itu diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi anggota legislatif.

"Iya belum. Secara aturan anggota dewan lama masih boleh tinggal di rumah itu sampai satu bulan setelah berakhirnya masa jabatan mereka sebagai anggota dewan, itu sesuai PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admnisitrasi anggota legislatif," kata Suhaimi kepada Serambinews.com.

Serambinews.com juga mengonfirmasi kepada Suhaimi terkait isu bahwa ada oknum-oknum yang dengan sengaja mengeluarkan barang-barang rumah tangga dari rumah dinas itu.

Diselamatkan dari Topan Hagibis, Nenek Berusia 70 Tahun Tewas Jatuh dari Helikopter

Terhadap informasi itu, Suhaimi mengatakan juga mendengar kabar tersebut, namun dia belum bisa menjawab benar atau tidak.

"Belum saya cek lagi, infonya begitu, tapi saya kan tidak bisa konfirm itu benar atau tidak, saya cek dulu lah nanti. Ada saya dengar, nanti saya tanya dengan staf saya yang menangani perumahan itu," demikian Suhaimi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved