Demo di Depan DPR Dianggap Ilegal Mulai Besok Hingga Pelantikan Jokowi-Ma'ruf

Penolakan itu dilakukan dengan tidak mengeluarkan surat penerimaan atas pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diajukan demonstran

Editor: Muhammad Hadi
kompas.com
Gedung DPR RI tampak dari atas. 

Pada kesempatan yang sama, Panglima Kodam Jaya TNI Mayjen Eko Margiyono mengatakan, dengan adanya diskresi tersebut maka aksi unjuk rasa yang digelar saat pelantikan akan dianggap ilegal

SERAMBINEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Gatot Eddy Pramono menuturkan, polisi memiliki diskresi untuk menolak izin unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta, jelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.

Penolakan itu dilakukan dengan tidak mengeluarkan surat penerimaan atas pemberitahuan aksi unjuk rasa yang diajukan demonstran.

Hal itu dikatakan Gatot seusai mengikuti rapat koordinasi pengamanan dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Tahanan dan Napi di Rutan Lhoksukon kini Jadi Santri, Begini Ceritanya

"Memang kami akan memyampaikan ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa, kami akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat penerimaan itu," ujar Gatot.

 Menurut Gatot, diskresi itu mulai berlaku sejak Selasa (15/10/2019) hingga pada saat pelantikan, Minggu (20/10/2019).

Ia mengatakan, keputusan itu bertujuan agar situasi tetap kondusif saat pelantikan.

Ini Formasi CPNS 2019 Diusul Pemko Subulussalam ke Pusat, Ada juga tak Dapat Jatah karena Lalai

Pasalnya, upacara pelantikan akan dihadiri pula oleh kepala negara sahabat dan utusan luar negeri.

"Tujuannya adalah agar situasi tetap kondusif karena kita menghormati pada saat pelantikan," kata Gatot.

"Kita hormati itu sebagai bangsa indonesia agar bangsa kota ini dikenal dengan bangsa yang beradab bangsa yang santun dan lain sebagainya karena ini akan dilihat oleh seluruh dunia, mari kita hormati itu," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Panglima Kodam Jaya TNI Mayjen Eko Margiyono mengatakan, dengan adanya diskresi tersebut maka aksi unjuk rasa yang digelar saat pelantikan akan dianggap ilegal.

Satu Penumpang Rombongan Pengantin Dirujuk ke Banda Aceh, Ini Sebabnya

"Sesuai dengan instruksi kepada pihak Kapolda dan Kodam Jaya bahwa untuk pada tanggal 20 Oktober pemberitahuan adanya unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalaupun ada unjuk rasa itu bahasanya tidak resmi atau ilegal," ujar Eko.

Pada saat pelantikan presiden-wakil presiden, pihak Kodam Jaya yang akan mengkoordinasi sektor keamanan dibantu oleh Polda Metro Jaya.

Eko mengatakan pihaknya akan menetapkan perimeter di sekitar Gedung DPR/MPR RI untuk mengantisipasi adanya aksi unjuk rasa.

"Kami hanya mengimbau pengunjuk rasa tidak ada yang mendekati Gedung DPR/MPR," kata Eko.(*)

Serang Sipir, Tiga Napi Rutan Sabang Melarikan Diri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Besok hingga Pelantikan Jokowi-Ma'ruf, Unjuk Rasa di Depan DPR Dianggap Ilegal

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved