Berita Aceh Besar
Dana Desa di Empat Gampong Dipending, Ini Penyebabnya
Empat desa di Aceh Besar, alokasi dana gampong tahap II tahun 2019 tak dicairkan alias dipending pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD)..
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Yusmadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO -- Empat desa di Aceh Besar, alokasi dana gampong tahap II tahun 2019 tak dicairkan alias dipending pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar.
Adapun keempat desa itu yakni Gampong Umbong Seribu, Kecamatan Lhong, Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Gampong Kelieng Manyang dan Anuek Bate, Kecamatan Suka Makmur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh Besar, Bahrul Jamil, kepada Serambinews.com, Senin (14/10/2019) membenarkan, empat desa yakni Gampong Umbong Seribu, Kecamatan Lhong, Cot Paya, Kecamatan Baitussalam, Gampong Kelieng Manyang dan Anuek Bate, Kecamatan Suka Makmur, dana gampong tahap II tahun 2019 dipending di kas Pemkab Aceh Besar.
• Rafli Kande Siap Guncang Publik Bogor dalam Festival Budaya Aceh
• Lima Tahanan Kabur dari Sel Polsek Peusangan belum Tertangkap, Ini Orangnya
• Begini Kronologis Tabrakan Vario Kontra Yamaha R15 yang Mengakibatkan 1 Korban Meninggal
Hal ini karena mereka tidak membuat laporan penggunaan dana desa tahun 2018.
Sedangkan dana desa tahap I tahun 2019 sebesar 20 persen telah dicairkan karena persyaratan keuchik menyampaikan qanun APBG tahun berjalan.
Menurut Bahrul Jamil SSos, mereka telah berulangkali menyurati via Whatsapp.
Bahkan, tim bersama tenaga ahli telah turun ke desa tersebut.
"Kita khawatirkan, kalau tidak secepatnya diselesaikan pertangungjawaban penggunaan dana gampong tahun 2018 akan bermasalah dana gampong tahun 2020," katanya. (*)