Berita Langsa

Di Langsa, Dua Penyedia Tempat Judi Online Dicambuk 25 Kali, Pemain Judi Dicambuk 8 Kali

Prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri dan difasilutaai Dinas Syariat Islam Kota Langsa,

Penulis: Zubir | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Salah seorang dari tiga pelaku maisir dicambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa. 

Laporan Zubir  | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Tiga pelanggar syariat Islam yang telah vonis bersalah Mahakamah Syariah, Senin (14/10/2019) sore dicambuk masing-masing 25 kali untuk penyedia judi online, dan 8 kali terhadap pelaku judi online.

Prosesi uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri dan difasilutaai Dinas Syariat Islam Kota Langsa, berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka Langsa.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, menjelaskan, ketiga pelanggar syariat ini dua diantaranya penyedia judi online sbobet, yakni Ibnu Munzir (21) warga Idi Aceh Timur, dan Suhaji Selian (31) warga Kecamatan Langsa Baro.

Keduanya divonis 25 kali cambuk oleh Mahkamah syariat karena terbukti melanggar hukum jinayat tentang maisir.

Sedangkan 1 orang lagi pemain judi online, Junaidi (29) warga Kecamatan Langsa Barat dicambuk 8 kali.

Dijelaskannya, Ibnu Munzir dan Suhaji Selian sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah Langsa nomor 5/JN/2019/ MS.Lgs tanggal 10 Oktober 2019.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, membiayai jarimah maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Maka kepada mereka dijatuhi hukuman cambuk dengan uqubat takzir cambuk di hadapan umum sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan.

Dari Ibnu Munzir barang bukti yang disita berupa uang Rp 2.980.000, dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal kota Langsa.

Lalu 1 lembar kartu ID Sbobet, satu unit komputer, dan satu unit HP Merk Xiaomi dirampas untuk dimusnahkan.

Belum Tempati Rumah Dinas, Anggota DPRA Akan Dapat Rp 10 Juta Untuk Sewa Rumah Setiap Bulan?

Lagi, Dua Ekor Gajah Liar Rusak Kebun Warga di Bener Meriah

DPRK Gayo Lues Bentuk Dua Fraksi, Ini Nama Fraksi dan Orangnya

Kemudian pada terdakwa Suhaji Selian, disita barang bukti berupa uang Rp 790.000 juga dirampas untuk diserahkan ke Baitul Mal kota Langsa.

Termasuk 1 unit CPU Komputer, satu unit monitor komputer, 1 unit keyboard komputer, dan 1 unit HP Merk Samsung juga dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan terdakwa Junaidi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan maisir (perjudian), melanggar pasal 18 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Yang bersangkutan dihukum dengan uqubat takzir cambuk di hadapan umum sebanyak 8 kali dikurangi masa tahanan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved