Berita Langsa
Penarik Becak Motor Ditangkap Polres Langsa, Ini Kasus yang Menjeratnya
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk seorang tersangka pengedar ganja, IR (36), warga Dusun Rukun, Ganpong Blang Kecamatan Langsa Kota..
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Penarik Becak Motor Ditangkap Polres Langsa, Ini Kasus yang Menjeratnya
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa menciduk seorang tersangka pengedar ganja, IR (36), warga Dusun Rukun, Ganpong Blang Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Senin (14/10/2019) menyebutkan, tersangka IR sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor (betor) ini ditangkap berkat laporan masyarakat.
Dirincikan Kasat Resnarkoba, bersama IR, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti 8 amplop ganja seberat 12,68 gram dan uang tunai Rp 132 ribu.
Tersangka IR ditangkap pada Jumat (11/10/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah warung kawasan perumahan Pusong, Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat.
Kepada polisi tersangka IR mengaku awalnya membeli sebanyak 1 paket besar ganja kering, dari seorang temannya yang berinisial A kini DPO seharga Rp 500 ribu.
Lalu tersangka IR memaketkan ganja tersebut menjadi 20 paket-paket kecil, dan sudah dijualnya sebanyak 12 paket dengan harga setiap paketnya Rp 10 ribu.(*)
• Suami Bunuh Istrinya, Mayat Dibawa Dengan Mobil ke Kantor Polisi
• Inggris Kerahkan Pasukan Khusus SAS, Misinya Tangkap atau Tembak Tahanan ISIS yang Kabur
• Hanya Beda Cara, Tahun Ini Sudah Dua Kali Sel Polsek Peusangan Bobol