Berita Abdya

Suami Masih Jalani Hukuman Kasus Narkoba, Istri Malah Ditangkap Polres Abdya karena Simpan Ganja

Penangkapan ini di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Jeumpa, Abdya, Minggu (13/10/2019) malam.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Tersangka Ag bersama barang bukti ganja yang ditemukan polisi di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Jeumpa, Abdya, Minggu (13/10/2019) malam. 

Penangkapan ini di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Jeumpa, Abdya, Minggu (13/10/2019) malam.

Suami Masih Jalani Hukuman Kasus Narkoba, Istri Malah Ditangkap Polres Abdya karena Simpan Ganja

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), menangkap seorang pengedar ganja kering, Ny Ag (45). 

Penangkapan ini di rumahnya di salah satu gampong dalam Kecamatan Jeumpa, Abdya, Minggu (13/10/2019) malam.

Kabarnya, Ag ini adalah istri MY (50), seorang bandar narkoba (narapidana) yang berhasil ditangkap oleh satresnarkoba pada Januari 2019 dengan barang bukti mencapai 6 kilogram lebih.

Seakan ingin mengikuti jejak sang suami, Ag pun melanjutkan 'usaha' barang haram suami yang sudah lebih dulu masuk ke hotel prodeo itu.

Namun, nahas usaha yang telah dilakoni sejak beberapa bulan terakhir harus berakhir di balik jeruji besi, pasalnya tim petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di rumah tersangka.

Polisi Lakukan Hal Ini Untuk Mempersempit Ruang Gerak Pria DPO Kasus Perampokan Karyawati Koperasi

Serang Sipir, Tiga Napi Rutan Sabang Melarikan Diri

Identitas Mayat yang Ditemukan Mengapung di Laut Aceh Singkil Terungkap

Informasi yang diperoleh, dalam penangkapan itu, pihak Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti (BB) 2,4 kilogram (kg) ganja kering.

2,4 kg ganja kering itu ditemukan oleh tim, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Rinciannya 1,05 kg ganja kering dalam sepuluh bungkus kertas putih ditemukan di tempat tidur dan 1,35 kg ganja kering yang diisi dalam kotak mie instan.

Bukan itu saja, tim juga menemukan uang tunai sebesar Rp 700.000 dari tangan tersangka.

Wakapolres Abdya, Kompol Ahzan SIK MSM saat dikonformasi membenarkan adanya penangkapan Ag, seorang pengedar ganja tersebut.

"Iya benar, semalam penangkapannya, dan tersangka sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakapolres Abdya, Kompol Ahzan SIK MSM.

Atas perbuatannya itu, Ny Ag dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Ancaman hukuman atas perbuatannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved