Polemik Mobil Dinas di Pijay

Terkait Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Pidie Jaya, Kepala BPKK Nyatakan tak Ada yang Berlebihan

Pihak Pemkab Pidie Jaya menyatakan, pengadaan mobil bagi para pejabat eksekutif dan legislatif di Pijay itu tidak berlebihan.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kepala BPKK Pidie Jaya, Drs M Diwarsyah. 

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pihak Pemkab Pidie Jaya menyatakan, pengadaan mobil bagi para pejabat eksekutif dan legislatif di Pijay itu tidak berlebihan, dan telah sesuai dengan aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) nomor 7 tahun 2016 tentang sarana dan prasarana kerja.

"Adapun pengadaan mobil bagi pejabat itu pihak Pemkab setempat telah menempatkan pos anggaran sebesar Rp 5,5 miliar melalui sumber dana APBK  2019," sebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK)  Pidie Jaya, Drs M Diwarsyah kepada Serambinews.com, Senin (14/10/2019). 

Dijelaskan, sembilan unit tunggangan operasional pejabat itu berupa  dua unit mobil Alphard dan Vellfire bagi Bupati dengan alokasi dana Rp 1,27 Miliar dan Rp 1,2 Miliar,  tiga Pajero Sport untuk tiga pimpinan dewan Rp 1,7 Miliar,  tiga Innova untuk tiga asisten Rp 1,068 Miliar, serta satu unit mobil Xpander untuk ketua MPU Rp 251 juta. 

Selain menaati Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor  16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemkab Pijay juga mengacu pada mekanisme pengusulan anggaran dan telah mendapat evaluasi dari pihak gubernur dan tidak ada larangan saat dilakukan evaluasi.  

Menurut Diwarsyah, mekanisme pengadaan mobil operasional pejabat dalam lingkup pemerintah dilakukan sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. 

Jadi, jika kendaraan masuk dalam e-katalog, maka dilakukan dengan mekanisme e-progressing.  Lalu bagi yang tidak masuk dalam e-katalog, maka dilakukan dengan lelang umum dan telah dilakukan proses, maka proses tetap jalan dengan dasar adanya kebutuhan bagi operasional pejabat. 

Seperti halnya pengadaan mobil bagi para asisten sejak satu periode (lima tahun) lalu, tidak pernah dilakukan dan para asisten selama ini menggunakan kendaraan dinas bekas pimpinan dewan periode 2009-2014.

Demikian halnya Wakil Bupati Pjay,  H Said Mulyadi SE MSi selama ini menggunakan mobil Toyota Harrier bekas mobil operasional mantan Bupati Pijay perode 2009-2014, Drs HM Gade Salam yang telah berusia 11 tahun lebih. 

Selama ini mobil tersebut kerap mogok karena faktor usia. 

Sebenarnya, setiap adanya suksesi kepala daerah, maka tetap ada pengadaan mobil operasional yang baru. 

Karena itu, seharusnya setelah menjabat, mereka (bupati dan wakil bupati) sudah menunggangi mobil baru.  “Tapi karena pertimbangan keuangan daerah, maka di tahun kedua menjabat baru dilakukan pengadaannya,” katanya.  

Lalu untuk pengadaan mobil Pajero Sport bagi tiga pimpinan dewan yang baru, d isemua daerah juga dilakukan pengadaan mobil operasional.  

Sesuai Permendag nomor 7 tahun 2016, setiap pimpinan dewan bisa menggunakan kendaraan dinas yang ditanggung oleh pemerintah dengan menggunakan kendaraan baik berupa sedan atau minibus yang berkapasitas 2.500 cc bagi ketua. Sedangkan wakil ketua berkapasitas 2.200 cc. 

Demikian halnya pengadaan mobil Xpander bagi ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)  yang selama ini menggunakan sepeda motor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved