Senin, 27 April 2026

Kasus Mutilasi Debt Collector, Pelaku Merasa Dipermalukan saat Ditagih Utang

Eksekutor itu yakni ANA alias Ahek (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

Editor: Amirullah
FB Jenal Ompusunggu/ YT Info Netizen
Jenal Omposunggu (42) warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja menjadi korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan dengan kepala terpisah. 

Kasus Mutilasi Debt Collector, Pelaku Merasa Dipermalukan saat Ditagih Utang

SERAMBINEWS.COM - Penemuan mayat tanpa identitas di wilayah wisata, Sukanagara, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (26/9/2019) akhirnya terkuak.

Mayat dengan kepala terpisah ini ditemukan pada pukul 14.00 WIB tersebut adalah seorang debt collector, Jenal Omposunggu (42).

Dilansir TribunJabar.com, korban merupakan warga Blok Batujajar RT 01/15, Desa Batujajar Barat, Kecamatan Batujaja.

Minggu (13/10/2019) Polres Cianjur telah berhasil mengungkap pelaku dalam kasus mayat kepala terpisah ini, dikutip dari Kompas.com.

"Iya betul, Tim Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah mengungkap pelaku pembunuhan dari kasus penemuan mayat di Sukanagara, Kabupaten Cianjur," ujar Juang.

"Pengungkapan dilakukan setelah timsus melakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari para saksi," kata Juang.

Ada tujuh tersangka yang ditangkap.

Dan dua di antaranya memiliki peran sebagai eksekutor.

Eksekutor itu yakni ANA alias Ahek (50) warga Cimahi dan CK alias Maung (42) warga Kabupaten Bandung Barat.

Hari Ini dalam Sejarah : Tokoh Subussalam yang Juga Mantan Bupati Aceh Singkil Meninggal Dunia

Saatnya Aceh Kelola Sendiri Blok Migas, Proses Negosiasi Sudah Berakhir

Lagi, Anggota TNI Kena Imbas Karena Ulah Istri, Penusukan Wiranto Dikaitkan dengan Drama Korea

ANA dan CK telah ditetapkan sebagai tersangka utama.

Kemudian lima tersangka lain WL (43) ditangkap karena sebagai penadah HP, SP (37) sebagai penadah HP, DA (41) perantara penadah motor, AT (43) ditangkap karena perantara penadah motor, dan YP (54) ditangkap karena sebagai penadah motor.

Dikutip dari TribunJabar.com, pelaku pembunuhan Ahek mengaku sakit hati dan dipermalukan oleh korban.

"Dia (korban/red) menagih utang dengan mempermalukan saya, saya sakit hati," ujar Ahek saat Polres Cianjur menggelar pers rilis di Mapolres Cianjur, Senin (14).

Ahek mengatakan ia mempunyai utang Rp 40 juta dan berbunga sampai harus dibayar Rp 150 juta.

()
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved