Jumat, 24 April 2026

Saatnya Aceh Kelola Sendiri Blok Migas, Proses Negosiasi Sudah Berakhir

Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, mengapresiasi sikap Plt Gubernur Aceh terkait perpanjangan

Editor: bakri
Marzuki Daham 

BANDA ACEH - Mantan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Marzuki Daham, mengapresiasi sikap Plt Gubernur Aceh terkait perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) pengelolaan Blok B di Aceh Utara. Dia mengatakan, sekarang lah momentum bagi Aceh untuk mengelola sendiri blok migas tersebut.

"Sikap Plt Gubernur itu sudah benar, benar sekali malah. Tiga jempol saya buat Pak Plt, apalagi DPRA mendukung, ini sangat bagus sekali. Semua rakyat Aceh juga harus mendukung," kata Marzuki Daham kepada Serambi, Minggu (13/10/2019).

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebelumnya mengatakan akan tetap bertahan pada skema cost recovery terkait perpanjangan kontrak kerja sama pengelolaan blok migas eks ExxonMobil tersebut. Apabila hingga tenggat waktu 45 hari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih tetap ngotot dengan skema gross split, maka Aceh akan memutuskan kontrak kerja sama dengan Pertamina Hulu Energi (PHE).

"Sesudah itu (45 hari) Menteri ESDM bertahan di gross split, maka akan kita putus kontrak. Insya Allah akan kita kelola sendiri oleh PT PEMA (Pembangunan Aceh, sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh/PDPA). Ada peluang PT PEMA bekerja sama dengan pihak ketiga,” tegas Nova.

Untuk diketahui, kontrak kerja sama dengan Pertamina saat ini masih bersifat sementara, yang berlaku mulai 4 Oktober hingga 17 November 2019. Perpanjangan kontrak ini sudah tiga kali dilakukan sejak berakhirnya kontrak dengan Mobil Oil (belakangan menjadi ExxonMobil) pada 3 Oktober 2018. Pertamina sendiri mulai mengelola blok B pada tahun 2015, setelah ExxonMobil mengalihkan pengelolaan ke Pertamina.

Tetapi akibat negosiasi yang alot, hingga sekarang belum dilakukan kontrak kerja sama pengelolaan secara defenitif terhadap blok tersebut. Menurut Marzuki Daham, sebenarnya tidak ada lagi istilah negosiasi karena blok itu sudah terminasi (habis kontrak). "Nggak ada lagi istilah negosiasi, karena itu sudah terminasi," ucapnya.

Aceh, kata Marzuki Daham lagi, berbeda dari provinsi lain yang Gubernurnya tidak tahu apa-apa mengenai kontrak migas. Aceh berbeda karena memiliki UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang salah satu turunannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

Karena itu, apa pun yang dilakukan dengan migas Aceh, Gubernur harus mengetahuinya. DPRA juga harus mengetahui jika ada kontrak wilayah kerja baru. Artinya, lanjut pakar migas ini, di dalam PP tersebut tidak ada ruang untuk skema kontrak gross split.

“Kekhususan Aceh ini sebenarnya juga diketahui oleh orang-orang di ESDM. Biro Hukum di kementerian juga sudah mengingatkan bahwa kemana pun di bawa, termasuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), ESDM tetap kalah. Tetapi dia (Marzuki menyebut beberapa nama) membacanya karena ego, harus gross split," pungkas mantan Kepala BPMA ini.

Sekarang, sambung Marzuki, yang terpenting adalah bagaimana keputusan Pemerintah Aceh mengingat blok tersebut sudah terminasi. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menawarkan Blok B itu kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal ini PT PEMA (Pembangunan Aceh). “Kita harus sama-sama mendukung ini. Sekaranglah momentum Aceh mengelola sendiri blok migas," tandas Marzuki Daham.

Terkait sanggup tidaknya PT PEMA mengelola, itu hal lain lagi. Tetapi Marzuki sangat yakin PEMA sanggup mengelola Blok B, karena yang terpenting adalah kuasa operasinya ada di PEMA. "Banyak orang Aceh yang jago di migas, saya pribadi yakin PEMA mampu," tukasnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada PT PEMA untuk segera menyurati Plt Gubernur Aceh, menyatakan minatnya untuk mengelola Blok B. Gubernur kemudian akan mengeluarkan surat persetujuan dan rekomendasi, dan PEMA selanjutnya mengirim surat rekomendasi itu ke Kementerian ESDM. "Ini harus secepatnya," pinta Marzuki.

PT Pertamina belum memutuskan kebijakan yang akan diambil terkait perpanjangan kontrak kerja sama (KKS) pengelolaan minyak dan gas di Blok B, Aceh Utara. Kontrak kerja sama sebetulnya sudah habis per tanggal 3 Oktober 2019 silam, namun karena belum ada kesepakatan perihal skema kerja sama kerja sama, kontrak PT Pertamina diperpanjang selama 45 hari dan akan berakhir pada 17 November 2019.

Belum adanya keputusan PT Pertamina tersebut disampaikan Vice President Corporate Communication PT Pertamina, Fajriyah Usman, menjawab Serambi, di Jakarta, Senin (14/10). "Pertamina masih terus mendiskusikan skema serta ketentuan perpanjangan WK (Wilayah Kerja) Blok B dengan Pemerintah," jawab Fajriyah Usman singkat melalui WhastApp.

Serambi mengirimkan tiga poin pertanyaan kepada Fajriyah Usman, yakni:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved