ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Siap-Siap Kena Sanksi Jika Melanggar
Kode etik yang harus dijunjung ASN termasuk tak menyebarkan ujaran kebencian dan kabar bohong (hoaks) di media sosial.
PP Nomor 42 Tahun 2004 mengatur tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, sedangkan PP Nomor 53 Tahun 2010 merupakn aturan tentang Disiplin PNS.
Jika menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu maka masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.
Penjatuhan hukuman disiplin diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN dan hukuman diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Mengutip Kompas.com, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dalam Pasal 7 Ayat (1) menerangkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat.
Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Artikel ini telah tayang di Intisari.grid.id dengan judul Catat, Kini ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar