Aceh Hebat

Nova: Pengadaan Mobil Dinas Pemkab Pijay Legal  

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, akhirnya angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas baru

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ IDRIS ISMAIL
Mobil operasional mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya jenis Fortuner di parkir di hanggar pendopo Bupati setempat, Kota Meureudu Kamis (19/9/2019). 

BANDA ACEH - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, akhirnya angkat bicara terkait pengadaan mobil dinas baru yang diusulkan Pemkab Pidie Jaya (Pijay) untuk bupati, wakil bupati, dan tiga pimpinan DPRK setempat. Saat ditanyai Serambi, di Banda Aceh, Selasa (15/10/2019), Nova tidak menjawab boleh atau tidaknya pengadaan mobil itu dilakukan. Ia hanya menyatakan, jika dilihat dari aspek legalitas, pengadaan atau usulan tersebut sudah legal (sesuai aturan) dan sudah disepakati.

“Untuk masalah ini harus kita lihat dari dua aspek yaitu legalitas dan kepatutan. Kalau dari aspek legalitas, itu kan sudah legal karena sudah dibahas dan disepekati. Kalau sudah legal, tentu tidak ada yang perlu dipertanyakan lagi kan. Sementara dari aspek kepatutan, itu sifatnya subyektif. Artinya, dari perspektif mana pengadaan mobil dinas baru tersebut dilihat,” ungkap Plt Gubernur.

Hal itulah, menurut Nova, yang harus dijelaskan oleh Pemkab Pijay kepada masyarakat. “Menurut saya, Pemkab Pidie Jaya bisa menjelaskan apa filosofi dari pengadaan mobil itu dilakukan. Bisa saja, sesudah ada penjelasan tersebut, semua orang bisa paham. Kalau aspek kepatutan tersebut lebih subjektif, silakan. Itu internal masyarakat Pidie Jaya, begitu ya,” pungkas Nova Iriansyah.

Hal yang wajar

Secara terpisah, Kabag Humas Pemkab Pidie Jaya, Mahmudi, menyampaikan, pengadaan mobil dinas baru untuk para pejabat penting di kabupaten itu merupakan hal yang wajar. Sebab, menurutnya, dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sarana dan Prasarana Pejabat Negara, hal itu sudah diatur dan dibolehkan. Penjelasan tersebut disampaikan Mahmudi, saat menjadi narasumber tamu by phone dalam talkshow Radio Serambi FM, Selasa (15/10/2019), membahas Salam (Editorial) Harian Serambi Indonesia berjudul 'Fasilitas Pejabat Mestinya Merakyat.'

Hadir sebagai narasumber internal dalam talkshow bertajuk Cakrawala itu Editor Serambi Indonesia yang juga Manajer Produksi Harian Prohaba, M Nasir Nurdin, dengan dipandu host Vheya Artega. "Untuk diketahui bersama, Pemkab Pidie Jaya sudah melalui tiga periode kepemimpinan dan kini memasuki periode kedua dengan pimpinan yang sekarang menjabat. Wakil bupati masih menggunakan mobil lama dan itu merupakan mobil hibah dari provinsi," katanya.

Dengan masa pemakaian selama dua periode atau 10 tahun, menurut Mahmudi, mobil tersebut sudah sering mogok di jalan. "Mungkin, publik tidak tahu kalau mobil tersebut sering mogok di jalan. Berdasarkan SOP protokoler, itu sudah menyalahi prosedur. Sebab, keamanan pejabat negara sudah terganggu," ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut tak pernah dipermasalahkan oleh pimpinan, karena disadari keuangan dan pendapatan asli daerah (PAD) Pijay tidak sebesar daerah lain. Karena itu, sambung Mahmudi, pengadaan mobil baru tidak menjadi prioritas pada periode pertama kepemimpinan bupati dan wakil bupati sekarang. "Dengan kondisi mobil pimpinan seperti itu, makanya kita melakukan pengadaan pada periode kedua ini. Karena pengadaan mobil dinas pimpinan daerah dilakukan bersamaan dengan pimpinan DPRK yang jumlahnya sembilan unit, maka jumlah anggaran jika diakumulasi terkesan besar yaitu 5,9 miliar rupiah. Kita tidak melihat ke situ, karena itu hak pimpinan," sebutnya.

Mahmudi menambahkan, mobil yang dipakai oleh bupati, wakil bupati, dan para asisten selama ini sudah seumur dengan usia Kabupaten Pidie Jaya. Bahkan, katanya, salah seorang asisten hingga kini masih memakai mobil mantan ketua DPRK periode pertama.

Sesuai aturan, kata Mahmudi lagi, pimpinan seharusnya dapat menggunakan mobil dinas dengan kapasitas mesin 2.500 cc. Namun, tambahnya, pimpinan daerah dan DPRK memilih mobil yang harganya lebih murah. Tujuannya, agar bisa mendapatkan satu lagi mobil tambahan untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya.

"Beliau ulama kita, orang tua kita, yang selama ini masih menggunakan sepeda motor. Jadi, ini yang jadi pertimbangan kita untuk menambah satu mobil Mitsubishi Xpander untuk Ketua MPU. Banyak pertimbangan yang dilakukan pimpinan untuk menyesuaikan dengan PAD kita," jelas Mahmudi.

Dengan anggaran sekitar Rp 5 miliar untuk masa 10 tahun dan selama ini belum pernah diganti, tambah Mahmudi, pengadaan 9 mobil itu merupakan hal yang wajar. Apalagi, menurutnya, hal tersebut sesuai dengan PP dan Permendagri, serta pengadaannya sudah melalui evaluasi oleh Plt Gubernur Aceh. "Mungkin beliau (Plt Gubernur-red) juga mengacu pada Permendagri dan PP," pungkas Kabag Humas Pemkab Pidie Jaya, Mahmudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, usulan Pemkab Pidie Jaya untuk pengadaan mobil dinas baru bagi bupati, wakil bupati, dan tiga pimpinan DPRK menuai kritik. Salah satunya datang dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Sebab, mobil yang akan dibeli terbilang mewah yakni Toyota Alphard untuk bupati, Toyota Vellfire untuk wakil bupati, dan Mitsubishi Pajero Sport untuk tiga pimpinan DPRK periode 2019-2024. (dan/una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved