Berita Aceh Selatan
Pemkab Aceh Selatan Sudah Siapkan Kantor Untuk UKK Imigrasi Tapaktuan, Urus Paspor jadi Lebih Dekat
Dijelaskan Lahmuddin, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tapaktuan in,i akan melayani pengurusan paspor untuk masyarakat Aceh Selatan, Aceh Singkil
Penulis: Taufik Zass | Editor: Nurul Hayati
Dijelaskan Lahmuddin, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tapaktuan in,i akan melayani pengurusan paspor untuk masyarakat Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Subulusaalam, Aceh Barat Daya (Abdya) dan Simeulue.
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan sudah mempersiapkan tempat untuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tapaktuan.
Rencananya, tempat ini mulai beroperasi awal tahun 2020.
Bahkan, menurut informasi yang diterima Serambinews.com, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II B Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, sudah turun ke Aceh Selatan untuk meninjau lokasi kantor.
“Kantor Imigran Aceh Barat minggu lalu sudah turun melihat lokasi, untuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tapaktuan. Saat itu, Pemda menunjuk tiga lokasi, yakni di Kompleks Terminal Tapaktuan, di bekas Kantor Beacukai, dan Disdukcapil Aceh Selatan. Setelah mereka melihat, mereka memilih bangunan di belakang Kantor Disdukcapil sebagai kantor UKK Imigransi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Selatan, H Lahmuddin SSos Msi, kepada Serambinews.com, Rabu (16/10/2019).
Kunjungan tim dari Kantor Imigrasi Kelas II B Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh ini, kata Lahmuddin, diterima langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran.
Saat itu juga, Wabup Tgk Amran memerintahkan Kadisdukcapil, untuk segera mempersiapkan ruang untuk Kantor UKK Imigrasi Tapaktuan di Disdukcapil setempat.
• Kelompok Bersenjata Papua Tembaki Helikopter di Kabupaten Puncak, Begini Nasib Pilot dan Penumpang
“Ruang untuk UKK Imigrasi Tapaktuan di Disdukcapil Aceh Selatan sudah kita siapkan dan bersihkan, tinggal renovasi sedikit lagi,” ujar H Lahmuddin.
Dijelaskan Lahmuddin, Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tapaktuan in,i akan melayani pengurusan paspor untuk masyarakat Aceh Selatan, Aceh Singkil, Kota Subulusaalam, Aceh Barat Daya (Abdya) dan Simeulue.
“Dipilihnya Kantor Disdukcapil untuk kantor Imigrasi Tapaktuan, untuk memudahkan masyarakat dalam melengkapi data dan berkas persyaratan pengurusan paspor,” jelasnya.
Untuk diketahui, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan pengurusan pembuatan paspor dan hal lainnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Aceh, berencana akan membuka layanan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi di Tapaktuan, Ibukota Kabupaten Aceh Selatan.
• Segera Rilis Di Indonesia, Simak Perbandingan Spesifikasi Realme XT vs Redmi Note 8, Pilih Mana?
Di bawah kendali Kantor Imigrasi Non TPI Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Rencana dibentuknya UKK Imigrasi di Aceh Selatan ini, merupakan tindaklanjut dari permintaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, yang berharap adanya Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di daerah itu.
Sebab, selama ini banyak masyarakat dari Abdya, Aceh Selatan, Subulussalam, Singkil, dan Simeulue yang ingin membuat paspor.
Mereka terpaksa harus menghabiskan waktu berhari – hari dan mengeluarkan biaya besar, karena harus ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (*)
• Sekda Pijay Sebut Pengadaan Mobil Dinas Untuk Menjaga Marwah Daerah