Berita Abdya
Satu Penderita Gangguan Jiwa yang Dipasung di Abdya Tolak Dirujuk, Ini Penjelasan Keluarga
Alasan pihak keluarga, karena mengaku trauma. Sebab, penderita M sudah tiga kali dirujuk ke rumah sakit jiwa. Ketika kondisinya membaik, tapi setelah
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nurul Hayati
Kedatangan Dandim, juga didampingi Babinsa Kuala Batee untuk memfasilitasi rujukan penderita ke RSJ Banda Aceh.
Pihak keluarga Is menyatakan bersedia dirujuk.
• Besok Kapal Tanker Berbendera Vietnam Bersandar di Calang, Ini Tujuannya
Namun, anggota keluarga dari penderita M (42), tidak bersedia lagi di rujuk ke RSJ Banda Aceh.
Alasan pihak keluarga, karena mengaku trauma.
Sebab, penderita M sudah tiga kali dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Ketika kondisinya membaik, tapi setelah dikembalikan kepada keluarga, tidak lama kemudian kambuh lagi.
Ada pun yang membuat pihak keluarga trauma, karena ketika kambuh, M mengamuk atau bertingkah beringas terhadap orang lain.
“Sering memukul orang, termasuk orangtuanya tak luput sasaran pemukulan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Abdya, mengutip pengakuan pihak keluarga.
Dikarenakan sering melakukan tindak kekerasan, masyarakat meminta M dipasung.
Permintaan ini disampaikan dengan surat pernyataan warga.
Seperti diberitakan, dari 10 penderita yang dibawa ke Banda Aceh, Rabu (16/10/2019) siang tadi, delapan orang dijemput langsung oleh Tim RSJ Banda Aceh.
Termasuk Is (35), warga Ie Mameh, setelah dilepas dari pasung permanen selama tiga tahun.
Dua penderita gangguan jiwa lainnya dirujuk RSU TP Abdya.
• Hasil Liga 1 2019 - Gol Detik-detik Terakhir Semen Padang Berhasil Taklukkan Persija Jakarta
Berikit ini nama-nama 10 penderita yang dibawa ke RSJ Banda Aceh, Is (35), warga Desa Ie Mameh, MS (45), warga Desa Pasar Kota Bahagia, M (43), warga Desa Kuala Teureubue dan An (43) warga Desa Pasar Kota Bahagia, Kecamatan Kuala Batee.
Selanjutnya, Has (70), warga Desa Alue Sungai Pinang Jeumpa, RS (35) warga Desa Pantee Perak Susoh, ES (36) warga Desa Sejahtera Manggeng, SE (36) warga Desa Padang Baru, Susoh.