Breaking News

PNS Dicopot

Seorang PNS Kemenkumham Dicopot, Tulis 'Era Kebangkitan Khilafah' di Facebook

Jika sebelumnya anggota TNI yang dicopot karena istrinya nyinyir di medsos, maka kini giliran ASN di Balikpapan yang dibebastugaskan...

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Plt Menkumham Tjahjo Kumolo menunjukkan unggahan ASN Kemenkumham Kanwil Balikpapan yang mendukung adanya ideologi selain Pancasila di Indonesia.  

Sebelumnya ada 7 anggota TNI diberi sanksi akibat unggahan nyinir di medsos.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akibat unggahan media sosial yang melanggar etika.

Unggahan itu baik dilakukan oleh istri anggota TNI AD maupun oleh anggota TNI itu sendiri. 

Selain Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota.

Ditanya soal Perppu KPK, Jokowi Diam, Ketua dan Wakil Ketua MPR Alihkan Pembicaraan

Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.

Panglima-Kapolda Larang Demo Saat Pelantikan Presiden dan Wapres, Jokowi tak Permasalahkan

Tak terkait radikalisme

Andika Perkasa menegaskan bahwa pencopotan tujuh personel TNI AD dari jabatannya tidak terkait dengan radikalisme.

Menurut Andika, tindakan tersebut murni karena tujuh anggota TNI AD tersebut tidak bisa menjaga dirinya dalam bermedia sosial sehingga terjadi penyalahgunaan.

"Dari awal saya tidak pernah menyebut atau membicarakan radikalisme. Tindakan kami murni karena mereka ternyata tidak bisa menjaga bagaimana mereka bersosial media sehingga terjadilah penyalahgunaan," kata Andika di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Ia mengatakan penyalahgunaan tersebut sehubungan dengan insiden penyerangan yang dilakukan terhadap Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved