Berita Aceh Tamiang
Diduga Gelapkan Tunjangan Kesehatan, Seorang Pejabat di MPU Aceh Tamiang Dilaporkan ke Polisi
Ketua MPU Aceh Tamiang, Ilyas Mustawa mengatakan dugaan penipuan telah berlangsung sejak Januari 2019
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Ketua MPU Aceh Tamiang, Ilyas Mustawa mengatakan dugaan penipuan telah berlangsung sejak Januari 2019
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Seorang pejabat teras di Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang inisial M dilaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan tunjangan kesehatan Rp 108 juta.
M dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 30 orang terdiri atas 25 anggota MPU dan lima anggota DKU dengan modus mengikutsertakan mereka ke BPJS Kesehatan.
Ketua MPU Aceh Tamiang, Ilyas Mustawa mengatakan dugaan penipuan telah berlangsung sejak Januari 2019. Masing-masing anggota kata dia setiap bulannya dipotong Rp 500 ribu.
• Sukses Aceh International Percussion, Tahun Depan Bireuen Tuan Rumah Festival Sudati se-Aceh
• Personel TNI/Polri Bantu Korban Banjir Simeulue Tengah, Ini Jumlah Rumah yang Tenggelam
• Kerusakan Jembatan di Jalan Generasi Ditangani Darurat, Kendaraan Roda Empat Sudah Bisa Melintas
"Setelah kami cek ke BPJS Kesehatan ternyata tidak benar didaftarkan," kata Ilyas, Kamis (17/10/2019).
Ilyas mengatakan laporan ke Polres Aceh Tamiang bernomor LP.B/61/X/RES.1.11./2019/SPKT Res Atam pada 10 Oktober 2019 itu setelah melalui dua kali sidang paripurna MPU.
Bahkan pihaknya sudah mencoba membahas persoalan ini dengan bupati, wakil bupati dan banggar DPRK, namun tidak membuahkan hasil.
"Secara aklamasi sepakat melaporkan ini pihak berwajib, mengingat perlakuan beliau sudah menzalimi ulama. Yang paling disesalkan dilakukan pada lembaga yang teramat sakral," kata Ilyas.
Ilyas, selaku pihak yang melaporkan langsung kasus ini ke polisi berharap petugas bergerak cepat.
Di sisi lain Ilyas masih berharap M mengembalikan seluruh uang yang diduga telah digelapkan. Hingga berita ini diturunkan Serambinews.com belum memperoleh keterangan dari terduga. (*)