Berita Aceh Tenggara
Narkoba Tangkapan 10 Hari Dimusnahkan Polres Aceh Tenggara, Ini Jumlahnya
Polres Aceh Tenggara, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolres Aceh Tenggara, Kamis (17/10/2019)...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Narkoba Tangkapan 10 Hari Dimusnahkan Polres Aceh Tenggara, Ini Jumlahnya
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Polres Aceh Tenggara, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja di Mapolres Agara, Kamis (17/10/2019). Barang haram itu langsung dimusnahkan dengan cara diblender untuk narkoba jenis sabu, sedangkan narkoba jenis ganja dibakar oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK bersama Kajari Aceh Tenggara Fithrah SH, BNK, dan pihak dinas terkait lainnya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK, kepada Serambinews.com, Kamis (17/10/2019) mengatakan, mereka musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 68,71 gram, dan ganja sebanyak 2.935 gram. Menurut Kapolres, kasus tersebut merupakan kasus dari dua laporan dengan tiga orang tersangka yang merupakan hasil tangkapan selama 10 hari.
Mereka berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Aceh Tenggara. Pihaknya berharap kepada masyarakat dan para Penghulu Kute, para ulama di Aceh Tenggara agar membatu tugas kepolisian dalam melenyapkan narkoba di bumi sepakat segenap.
"Narkoba musuh bersama, mari kita berantas," demikian Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK alias akrab disapa wan eko.(*)
• Ketua DPR Aceh Janji akan Setujui Peralihan Aset Pabrik Kelapa Sawit di Abdya
• Produksi Padi P3A Menurun, Petani Minta Jaringan Air Diperhatikan
• Raih Medali Perak di Pra PON, Atlet Anggar STKIP BBG Ini Lolos ke PON XX Papua
