UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Refly Harun: Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

Hal tersebut turut Refly Harun ungkapkan melalui channel YouTube Talk Show tvOne yang tayang pada Rabu (16/10/2019).

Editor: Amirullah
Instagram @Reflyharun
Refly Harun yang mengatakan bahwa penerbitan UU KPK hasil revisi memang dibuat pejabat publik dan penegak hukum agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan. 

UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Refly Harun: Pejabat dan Penegak Hukum Tak Ingin Ada OTT

SERAMBINEWS.COM - Pengamat Politik Refly Harun mengatakan penerbitan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi memang dibuat pejabat publik dan penegak hukum agar KPK tidak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal tersebut turut Refly Harun ungkapkan melalui channel YouTube Talk Show tvOne yang tayang pada Rabu (16/10/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) semakin didesak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang (Perppu) KPK lantaran UU KPK hasil revisi sudah mulai berlaku Kamis (17/10/2019).

Pada mulanya Refly Harun menjelaskan bahwa di Indonesia itu hanya ada tiga institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK.

"Tapi kalau kita bicara penindakan hanya tiga institusi yang diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan yaitu kepolisian kejaksaan dan KPK," ujar Refly Harun.

Refly Harun menuturkan apabila adanya KPK lantaran fungsi kepolisian dan kejaksaan yang belum efektif dan efisien.

Canangkan Zona Integritas, Mahkamah Syariah Idi Komit Berikan Pelayanan Terbaik

Seorang Gadis 16 Tahun Ditemukan Lemas dan Berbau Busuk, Diduga Gugurkan Kandungan di Dalam Masjid

Bupati Rocky: Wujudkan Budaya Hidup Sehat dengan Gotong Royong

Maka dengan adanya UU KPK hasil revisi, fungsi KPK dalam melakukan penindakan kasus korupsi akan melemah.

"Adanya KPK dianggap karena kepolisian dan kejaksaan tidak efektif dan efisien belum efektif dan belum efisien dalam melakukan pemberantasan korupsi," jelas Refly Harun.

"Maka kemudian melemahkan KPK di sektor penindakan ya itu menurut saya hal yang patut dipertanyakan argumentasinya," sambungnya.

Ia juga mengatakan ada pasal-pasal UU KPK hasil revisi yang bila ditelusuri maka akan ditemukan peraturan yang melemahkan KPK sebagai institusi penindakan korupsi.

"Terus itu prediktif, tapi kalau kita melihat teks maka kita bisa menyusur beberapa hal yang potensial melemahkan," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun aturan yang berpotensi melemahkan KPK sebagai penindak korupsi ada di pasal 12 B.

"Kenapa saya katakan potensial karena kita akan lihat nanti diimplementasinya, tapi sudah pasti contoh misalnya pasal 12 B," ungkap Refly Harun.

"Pasal 12 B itu bicara mengenai penyadapan institusi, penyadapannya itu sekarang tidak bisa lagi langsung oleh pimpinan KPK," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved