Berita Abdya
Dua Fraksi DPRK Abdya Sudah Final, Diumumkan Setelah Penetapan Pimpinan Dewan Definitif
Pembentukan dua fraksi di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan sudah final, dan siap diumumkan setelah paripurna penetapan Pimpinan DPRK definitif
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pembentukan dua fraksi di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan sudah final, dan siap diumumkan setelah paripurna penetapan Pimpinan DPRK definitif.
Sebagai catatan bahwa, hasil Pemilu lalu tidak ada partai politik (parpol) yang berhasil mendapat empat kursi atau kursi penuh di lembaga DPRK Abdya.
Maka, berdasarkan ketentuan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD) dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), maka yang berhak membentuk fraksi adalah partai yang memperoleh suara terbanyak satu dan dua.
Itu berarti hanya dua parpol berhak membentuk fraksi, yaitu Partai Demokrat (PD) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA), selaku pemenang 1 dan 2 Pemilu di Abdya.
Ketua DPRK Abdya Sementara, Nurdianto dari Partai Demokrat, dihubungi Serambinews.com, Jumat (18/10/2019) mengakui kalau partainya sudah membentuk Fraksi Abya Bebat.
Fraksi Abdya Hebat beranggotakan 8 orang dari gabungan tiga parpol.
Terdiri dari atas Demokrat 3 kursi (Nurdianto, Syarifuddin dan Syarkawi), Partai Nasdem 3 kursi (Muslim SPd, Syamsul Rizal SP dan Yusran), dan Partai PKB 2 kursi (Zul Ilfan dan Teuku Junardi ST).
Ketua DPW PNA Abdya, Yoyong Syarifuddin juga menjelaskan sudah berhasil membentuk Fraksi Abdya Sejatera, beranggotakan 17 orang, gabungan dari delapan parpol. Keberhasilan itu, setelah melakukan lobi-lobi dengan tujuh parpol lainnya.
• Link Live Streaming Perempat Final Denmark Open 2019, Marcus/Kevin Siap Kalahkan Wakil Tiongkok
• Malam Ini Ada Zikir dan Tawajjuh Akbar di Islamic Center Lhokseumawe, Masyarakat Dipersilakan Hadir
• Polisi Bantah Maling Grosir yang Terekam CCTV di Subulussalam Bawa Senpi
Delapan parpol yang bergabung dalam Fraksi Abdya Sejahtera adalah PNA 3 kursi (Yoyong Syarifuddin, Anton Sumarno SE dan Teuku Cut Rahman), PA 3 kursi (Hendra Fadli SH, Dina Afridha SPd dan Sardiman), PAN 3 kursi (Ikhsan, Munandar dan Said Abbas).
Selanjutnya, Golkar 3 kursi (H Munir H Ubit, Justar YS dan Agusri Samhadi SHI), Gerindra 2 kursi (Zulfan SP dan Yulizar), Hanura 1 kursi (Julinardi), PKS 1 kursi (Usman IA) dan PPP 1 kursi (Hamdani JB).
Pembentukan Fraksi Abdya Hebat dan Fraksi Abdya Sejehtera di DPRK Abdya, sudah final. “Sudah final, tinggal diumumkankan saja setelah paripurna penetapan pimpinan dewan yang definitif,” kata Ketua DPW PNA Abdya, Yoyong Syarifuddin.
Tunggu SK Gubernur Aceh
Meskipun telah berhasil dibentuk dua fraksi, yaitu Fraksi Abdya Hebat dan Fraksi Abdya Sejahtera, namun masih terkendala diumumkan karena belum digelar paripurna penetapan Pimpinan DPRK Abdya definitif.
Seperti diketahui bahwa DPRK Abdya, menggelar rapat paripurna tentang penetapan pimpinan definitif, 8 Oktober lalu.
Ada tiga yang diusulkan, sesuai perolehan suara parpol hasil Pileg 2019, yaitu Ketua DPRK Abdya dari Partai Demokrat, Wakil Ketua I dari PNA, dan Wakil Ketua II dari PA.
Untuk Ketua DPRK Abdya, Partai Demokrat mengusulkan Nurdianto, PNA mengusulkan Syarifuddin alias Yoyong Syarifuddin sebagai Wakil Ketua I DPRK, dan PA mengusulkan Hendra Fadli SH menjadi Wakil Ketua II DPRK Abdya.
Setelah penetapan itu, selanjutnya tiga nama tersebut diusulkan ke Gubernur Aceh, melalui Bupati Abdya untuk dikeluarkan SK pengangkatan sebagai pimpinan definitif.
Keterangan diperoleh Serambinews.com, Plt Gubernur Aceh, belum mengeluarkan SK Pengangkatan Pimpinan DPRK Abdya definitif, hingga, Jumat (18/10/2019), sehingga belum bisa digelar paripurna penetapan pimpinan yang definitif.
Akan halnya, tata tertib (tartib) DPRK Abdya, saat masih dalam proses evaluasi di Biro Hukum pada Kantor Gubenur Aceh.
Sedangkan DPRK Abdya sekarang ini dipimpin Ketua DPRK Sementara, Nurdianto dan Wakil Ketua DPRK Sementara, Syarifuddin, yang memiliki kewenangan terbatas.
Seperti pernah disampaikan Ketua DPRK Abdya Sementara, Nurdianto, bahwa sesuai ketentuan, Pimpinan DPRK Sementara hanya melaksanakan tugas mempasilitasi penyusunan tatib, memproses mempasilitasi terbentuk AKD (alat kelangkapan dewan) dan memproses SK penetapan pimpinan dewan definitif.
“Di luar itu tak boleh, ” katanya.
Setelah turun SK Gubernur tentang Pimpinan DPRK, maka segera digelar paripurna penetapan pimpinan dewan yang definitif.
Selanjutnya, digelar paripurna tatib, pembentukan AKD Komisi, BKD dan BKD), termasuk pembentukan Badan Anggaran (Bangar) dan Badan Musyawarah (Bamus). (*)