Berita Abdya
Fraksi Abdya Sejahtera akan Kuasai Seluruh Jabatan Ketua AKD DPRK Abdya, Ini Penyebabnya
Sebab Fraksi Abdya Sejahtera bisa mengusulkan lebih banyak anggotanya untuk menempati jabatan ketua.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Meskipun belum diumumkan secara resmi karena menunggu paripurna penetapan Pimpinan DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) definitif, pembentukan dua fraksi di lembaga dewan itu dilaporkan sudah final.
Dua fraksi yang telah dibentuk adalah Fraksi Abdya Hebat, beranggotakan 8 orang/kursi dari gabungan tiga parpol, yaitu Demokrat (3 kursi) Partai Nasdem (3 kursi) dan PKB (2 kursi).
Fraksi Abdya Sejatera, beranggotakan 17 orang/kursi, gabungan dari delapan parpol. Terdiri atas PNA (3 kursi), PA (3 kursi) PAN (3 kursi), Golkar (3 kursi), Gerindra (2 kursi), Hanura (1 kursi), PKS (1 kursi), dan PPP (1 kursi).
Pantuan Serambinews.com sampai Jumat (18/10/2019) karena jumlah anggota Fraksi Abdya Sejahtera mencapai 17 orang/kursi, maka akan menguasai seluruh jabatan ketua dari AKD (Alat Kelangkapan Dewan) yaitu, Ketua Komisi A,B,C dan D, Ketua Badan Legeslasi (Banleg) dan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD).
Sebab Fraksi Abdya Sejahtera bisa mengusulkan lebih banyak anggotanya untuk menempati jabatan ketua.
Sedangkan Fraksi Abdya Hebat dengan 8 orang/kursi akan menempati jabatan wakil ketua dan beberaap jabatan sekretaris dari AKD.
Kabar yang beredar, Komisi A akan diduduki Sardiman alias Teungku Panyang dari Partai Aceh, Ketua Komisi B menurut keterangan akan tempati H Munir Ubit dari Partai Golkar.
Ketua Komisi C disebut-sebut akan diduduki Teuku Cut Rahman dari PNA, dan Ketua Komisi D akan ditempati Ikhsan dari PAN.
Bukan itu saja, Fraksi Abdya Sejahtera juga akan mengirim Yulizar dari Gerindra untuk menduduki Ketua Badan Legislasi (Banleg), dan Justar YS dari Golkar untuk Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD)
Ketua DPW PNA Abdya, Yoyong Syarifuddin dihubungi Serambinews.com, Jumat (18/10/2019), tidak membantah informasi kalau Fraksi Abdya Sejahtera akan menguasai seluruh jabatan ketua dari AKD.
“Seperti itu kayaknya, tapi tunggu saja penetapan secara resmi,” kata Yoyong Syarifuddin, juga menjabat Wakil Ketua DPRK Abdya Sementara.
Sedangkan pebentukan Badan Anggaran (Bangar) dan Badan Musyawarah (Bamus), masih menunggu tata tertib (tatib) yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi di Biro Hukum pada Kantor Gubenrur Aceh.
Seperti diberitakan, meskipun telah berhasil dibentuk dua fraksi, yaitu Fraksi Abdya Hebat dan Fraksi Abdya Sejahtera, namun masih terkendala diumumkan karena belum digelar paripurna penetapan Pimpinan DPRK Abdya definitif.
Seperti diketahui bahwa DPRK Abdya, menggelar rapat paripurna tentang penetapan pimpinan definitif, 8 Oktober lalu.
Ada tiga yang diusulkan, sesuai perolehan suara parpol hasil Pileg 2019, yaitu Ketua DPRK Abdya dari Partai Demokrat, Wakil Ketua I dari PNA, dan Wakil Ketua II dari PA.
• Saluran Pembuangan yang belum Memadai di Jalan Nasional Meulaboh Sebabkan Banjir Genangan
• Dua Fraksi DPRK Abdya Sudah Final, Diumumkan Setelah Penetapan Pimpinan Dewan Definitif
• Link Live Streaming Perempat Final Denmark Open 2019, Marcus/Kevin Siap Kalahkan Wakil Tiongkok
Untuk Ketua DPRK Abdya, Partai Demokrat mengusulkan Nurdianto, PNA mengusulkan Syarifuddin alias Yoyong Syarifuddin sebagai Wakil Ketua I DPRK, dan PA mengusulkan Hendra Fadli SH menjadi Wakil Ketua II DPRK Abdya.
Setelah penetapan itu, selanjutnya tiga nama tersebut diusulkan ke Gubernur Aceh, melalui Bupati Abdya untuk dikeluarkan SK pengangkatan sebagai pimpinan definitif.
Keterangan diperoleh Serambinews.com, Plt Gubernur Aceh, belum mengeluarkan SK Pengangkatan Pimpinan DPRK Abdya definitif, hingga, Jumat (18/10/2019), sehingga belum bisa digelar paripurna penetapan pimpinan yang definitif.
Akan halnya, tata tertib (tartib) DPRK Abdya, saat masih dalam proses evaluasi di Biro Hukum pada Kantor Gubenur Aceh.
Sedangkan DPRK Abdya sekarang ini dipimpin Ketua DPRK Sementara, Nurdianto dan Wakil Ketua DPRK Sementara, Syarifuddin, yang memiliki kewenangan terbatas.
Seperti pernah disampaikan Ketua DPRK Abdya Sementara, Nurdianto, bahwa sesuai ketentuan, Pimpinan DPRK Sementara hanya melaksanakan tugas mempasilitasi penyusunan tatib, memproses mempasilitasi terbentuk AKD (alat kelangkapan dewan) dan memproses SK penetapan pimpinan dewan definitif.
“Di luar itu tak boleh, ” katanya.
Setelah turun SK Gubernur tentang Pimpinan DPRK, maka segera digelar paripurna penetapan pimpinan dewan yang definitif.
Selanjutnya, digelar paripurna tatib, pembentukan AKD Komisi, BKD dan BKD), termasuk pembentukan Badan Anggaran (Bangar) dan Badan Musyawarah (Bamus). (*)