Mengalami Kenaikan 8,51 Persen, Berikut Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi
Menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen itu, Tribunnews.om membuat perkiraan besaran UMP di 34 provinsi di Indonesia.
6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563
7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161
8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604
9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111
10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324
• Penghargaan Sepatu Emas Eropa 2019 Kembali Diraih Lionel Messi, Ini Menjadi yang Ke-6
• 39 Tahun Setia Ziarah ke Makam Nenek, Pria Ini Kaget Saat Makam Dibongkar Isinya Bukan Kerangka
• Pembobol Dana Nasabah BNI Rp 124 Miliar Hidup Mewah dan Glamor, Kasih Mobil Untuk Ultah Teman
Wilayah Jawa
11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968
12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015
15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607
16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777
Wilayah Bali dan Nusa Tenggara
17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523
18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883