Breaking News

Mengalami Kenaikan 8,51 Persen, Berikut Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi

Menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen itu, Tribunnews.om membuat perkiraan besaran UMP di 34 provinsi di Indonesia.

Editor: Amirullah
kompas.com
Ilustrasi 

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

Penghargaan Sepatu Emas Eropa 2019 Kembali Diraih Lionel Messi, Ini Menjadi yang Ke-6 

39 Tahun Setia Ziarah ke Makam Nenek, Pria Ini Kaget Saat Makam Dibongkar Isinya Bukan Kerangka

Pembobol Dana Nasabah BNI Rp 124 Miliar Hidup Mewah dan Glamor, Kasih Mobil Untuk Ultah Teman

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved