Mengalami Kenaikan 8,51 Persen, Berikut Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi
Menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen itu, Tribunnews.om membuat perkiraan besaran UMP di 34 provinsi di Indonesia.
31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960
32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530
33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700
34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225
Dari 34 provinsi itu, terdapat tujuh provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, yaitu Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papuan Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Hal itu berdasarkan Pasal 63 PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bagi daerah yang upah minimumnya pada tahun 2015 masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada penetapan upah minimum tahun 2020.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMP Tahun 2020 di 34 Provinsi setelah Adanya Kenaikan 8,51 Persen