Kamis, 9 April 2026

Viral Medsos

VIRAL Iklan Beli Rumah Bonus Janda Muda, Begini Penjelasan Pengembang

Benarkah pengembang akan memberikan bonus seperti tertera di spanduk? Yang jelas spanduk tersebut tersebar di Sawangan-Bojongsari, Depok.

Editor: Amirullah
Satpol PP Kota Depok.
Penertiban banner iklan jual rumah bonus janda di Jalan Raya Bojongsari dan Abdul Wahab, Sawangan, Kota Depok. 

VIRAL Iklan Beli Rumah Bonus Janda Muda, Begini Penjelasan Pengembang

SERAMBINEWS.COM, DEPOK - Berbagai macam cara pengusaha properti menarik pembeli, termasuk memasang spanduk unik yang belakangan viral di Kota Depok.

Dalam spanduknya, tertulis hadiah menarik yakni "Beli Rumah Bonus Janda Muda."

Benarkah pengembang akan memberikan bonus seperti tertera di spanduk? Yang jelas spanduk tersebut tersebar di Sawangan-Bojongsari, Depok.

Pengembang pun memberikan penjelasan soal tagline di atas.

"Udah beberapa hari ini spanduk kecil nempel di tiang listrik, aneh tapi menarik buat bagi yang jomblo, " kata Hendri, warga Sawangan, Senin (14/10/2019).

Hendri mengatakan, spanduk tersebut tak pantas dipasang, sebab tulisan dalam spanduk itu dinilai Hendrik mengandung penjualan wanita.

"Gak elok aja dilihatnya, meski menarik pembeli yang jomblo tapi kan gimana gitu," papar Hendri.

Saat ditanya perihal pemasangan spanduk tersebut, Camat Bojongsari, Dede Hidayat mengaku tak mengetahui siapa si pemasang.

Ribuan Liter Racun Rumput Terjual, Dampak Isu Kopi Gayo Mengandung Bahan Kimia tak Pengaruhi Petani

Unggah Foto 3 Kacamata Merek Gucci, KPK Ingatkan Mulan Jameela Soal Gratifikasi

Sambil Menunjuk-nunjuk, Irma Suryani Sebut Rocky Gerung Dungu, Fahri Hamzah Ngakak

“Belum tahu siapa yang memasang, karena di sana hanya terdapat nomor hand phone saja.

"Kami minta pihak trantibum Kecamatan untuk mencopot seluruh spanduk tersebut, sekarang sedang proses pencopotan," tutur Dede.

Tak sekadar perintah pencopotan, Dede mengaku dirinya akan berusaha mencari tahu perumahan mana yang terkait dengan promo tersebut.

Selain tulisan tak etis, spanduk tersebut menyalahi aturan lantatan tak berizin serta melanggar karena dipasang di tiang listrik dan tiang telepon.

“Namun yang paling tidak etis adalah kata-katanya.” kata Dede.

Hal senada juga dikatakan oleh Sekretaris Kecamatan Sawangan, Sudadih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved