Sabtu, 25 April 2026

Terkait Penanganan Kasus Pembobolan BNI, Mabes Polri Periksa Kombes AW

selain Kombes AW, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiksa di Mabes Polri

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat memberikan keteranagn kepada wartawan terkait kasus pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon di ruang kerjanya, Kamis (17/10/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, Kombes AW yang diberhentikan sementara terkait penanganan kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya membenarkan jika Kombes AW saat ini sedang berada di Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar, saya membenarkan itu, kemarin dipanggil untuk diambil keterangan di Mabes,” kata Roem kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Pembobol Dana Nasabah BNI Rp 124 Miliar Hidup Mewah dan Glamor, Kasih Mobil Untuk Ultah Teman

Menurut Roem, selain Kombes AW, salah satu perwira polisi berpangkat Kompol yang merupakan anak buah AW juga ikut diperiksa di Mabes Polri.

Roem menegaskan, pemberhentian sementara Kombes AW tersebut tidak ada kaitan secara langsung dengan skandal kasus pembobolan BNI, namun hanya terkait penanganan kasus yang diduga menyalahi prosedur.

“Saya pastikan 100 persen bahwa tidak ada keterkaitan mereka dengan kasus ini tidak ada, cuma begitu laporan masuk ada kesalahan awal penanganannya, jadi belum tentu mereka salah,” tegasnya.

Meski begitu, Roem menyebut, jika dari hasil pemeriksaan nanti ada bukti Kombes AW menyalahi aturan, maka tentu akan diberikan sanksi dari pimpinan, namun jika tidak terbukti maka jabatan sebagai Dirkrimum Polda Maluku akan dikembalikan seperti semula.

Polisi Tangkap Pembobol BNI, Dirreskrimum Polda dan 5 Anak Buahnya Diberhentikan Untuk Diperiksa

“Kalau ada kesalahan dari hasil pemeriksaan itu sudah tentu ada hukumannya tapi kalau mereka tidak salah berarti dikembalikan jabatannya.

Ya begitu kalau anak buah lakukan kesalahan pasti tanggung jawabnya pimpinan,” ujarnya.

Sebelum diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut terlebih dahulu ditangani oleh Ditrkimum Polda Maluku.

Sesuai peraturan Kapolri, kasus tersebut harusnya ditangani oleh Dirkrimsus karena menyangkut kejahatan perbankan.

“Jadi kesalahannya hanya di situ, bukan terkait keterlibatan dalam kasus pembobolan dana nasabah itu,” ujarnya.

Ini Tiga Kategori Formasi CPNS Kabupaten Aceh Utara yang Direkrut dalam Waktu Dekat

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pembobolan dana nasabah BNI Cabang Ambon dilaporkan ke SPKT Polda Maluku apda 8 Oktober 2019 lalu.

Adapun pihak yang terlapor yakni FY yang juga Wakil Kepala BNI Cabang Ambon.

Kasus tersebut dilaporkan pihak BNI setelah dalam hasil investigasi internal ditemukan adanya investasi tidak wajar yang dilakukan FY.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved